3,5 Juta Rekening Bantuan Subsidi Upah Tahap Tiga

3,5 Juta Rekening Bantuan Subsidi Upah Tahap Tiga

JAKARTA – Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap tiga ke 3,5 juta data rekening pekerja berupah di bawah Rp 5 juta. Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pun sudah menerima data tersebut dan akan segera disalurkan pekan ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) hari ini telah menyerahkan 3,5 juta data rekening calon penerima BSU bagi pekerja berpenghasilan kurang dari Rp5 juta. Dikatakannya, sehingga hingga saat ini Kemnaker telah menerima 9 juta data rekening. Jumlah tersebut merupakan akumulasi, dari tahap I sebesar 2,5 juta data rekening dan tahap II 3 juta data rekening dan tahap III sebanyak 3,5 juta data rekening.

“Saat ini, data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian yang lain masih dalam proses,” katanya dalam konferensi pers virtual bersama BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (8/9).

Ida menjelaskan mekanisme penyaluran BSU tahap III masih sama dengan tahap-tahap sebelumnya. Sesuai dengan petunjuk teknis, Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan check list data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan sebelum menyerahkan data yang lolos verifikasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Selanjutnya, KPPN akan memberikan dana BSU kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang kemudian mentransfer BSU ke rekening pribadi pekerja baik di bank negara maupun bank swasta,” ungkapnya.

Berdasarkan Data Kemnaker, katanya, hingga Senin (7/9) subsidi gaji telah diberikan kepada 3,7 juta pekerja. Dengan rincian sebanyak 2.311.237 pekerja atau 92,45 persen dari calon penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang.

“Sedangkan untuk tahap II, jumlah BSU yang sudah tersalurkan sebanyak 1.386.059 atau 46,20 persen dari total calon penerima 3 juta orang,” katanya.

Dia pun menambahkan untuk memperlancar penyaluran, BPJS Ketenagakerjaan diminta untuk berkomunikasi dengan pemangku kepentingan agar kendala dapat diminimalkan. Beberapa kendala itu seperti duplikasi rekening, rekening tidak aktif, rekening pasif, tidak valid, telah dibekukan dan tidak sesuai NIK.

“Kami mengimbau kepada pemberi kerja atau perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja. Ini untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga penyaluran subsidi gaji atau upah tepat sasaran,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama (Dirut) BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) Agus Susanto sedikitnya ditemukan 1,77 juta data peserta yang tidak memenuhi syarat menerima BSU. Meski demikian, dikatakannya data yang tidak memenuhi kriteria ini bukan berarti tidak terpakai, tapi bisa digunakan sebagai pengkinian data peserta BPJAMSOSTEK.

“Kami memberikan apresiasi kepada pihak pemberi kerja atau perusahaan karena telah bekerja sama dengan baik dalam melakukan pengkinian data peserta untuk mendukung program BSU dari pemerintah,” tutur Agus.

Sementara untuk data yang tidak lolos validasi Bank, BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada pemberi kerja atau perusahaan peserta untuk dilakukan konfirmasi ulang.

Dikatakannya, pihaknya juga terus mendorong agar perusahaan atau pemberi kerja segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020.

“Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang memerlukan konfirmasi ulang,” pintanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: