Polisi Sita 3,5 Kilogram Ganja

Polisi Sita 3,5 Kilogram Ganja

INDRAMAYU - Satuan Narkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan enam orang, yang diduga sebagai anggota komplotan bandar dan pengedar narkotika berjenis ganja. Polisi juga menyita ganja kering yang telah siap untuk diedarkan. Petugas terus melakukan pengembangan untuk mengungkap peredaran barang haram tersebut. Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, yang didampingi Kasat Narkoba AKP Carim B Merta, menerangkan bahwa jajarannya berhasil menyita sekitar 3,5 kilogram ganja kering. Barang haram itu, disita untuk dijadikan sebagai barang bukti. Keberhasilan penangkapan merupakan pengembangan atas ditangkapnya seorang pengedar ganja Sad (24) alias Heru. Petugas yang menindaklanjuti dengan melakukan penyamaran, berhasil mengelabuhi pelaku. Melalui penyamaran yang dilakukan, dengan mudah polisi meringkus seluruh pelaku di kediamannya. “Dari tangan Sad alias Heru berhasil disita barang bukti ganja seberat 1,2 gram. Berdasarkan keterangan yang diberikan salah seorang di antara mereka (pelaku, red) itulah, kemudian kami kembangkan hingga berhasil mengamankan kelima orang lainnya,” terangnya, Selasa (16/7). Selain mengamankan Sad, pengedar lainnya yang berhasil diamankan antara lain, EJ alias Cungik (33), warga Desa Waru Kecamatan Lelea, ASD alias Tepos (24) warga Desa/Kecamatan Terisi, AM alias Keno (29) warga Desa Karehkel, Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, Suk alias Bedol (30) dan Suk alias Pekrok (23) warga Desa Mangunjaya, Kecamatan Anjatan. Dari tangan Suk alias Bedol dan Suk alias Pekrok, juga berhasil disita ganja seberat 461,2 gram. Sedangkan dari ketiga lainnya, yaitu EJ alias Cungik, ASD alias Tepos serta AM alias Keno, berhasil disita ganja kering seberat 2,75 kilogram. “Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara,” tegasnya. (cip)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: