Lagi, Satreskoba Polresta Cirebon Ciduk Pengedar Obat Keras
CIREBON - Peredaran dan penyalahgunaan obat keras ilegal sediaan farmasi jenis pil Tramadol dan Trihexyphenidyl di Kabupaten Cirebon cukup memprihatinkan.
Sudah banyak para pengedar dan penggunaan obat-obatan sediaan farmasi ilegal ini ditangkap Polisi. Salah satunya adalah AS (29).
Pria asal Blok Dukumalang, Desa Kalibaru, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon ini dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon karena kedapatan mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl.
Baca juga:
Cuma di Indonesia, Dua Kelompok Warga Tawuran di Laut, Berenang Sambil Bawa Senjata Tajam
Guru Terpapar Covid-19, KBM Tatap Muka di Kuningan Ditinjau Ulang
Jumlah Kasus Covid-19 Meningkat, Kabupaten Cirebon Tidak PSBB
Tersangka AS ditangkap, Rabu (9/9) sekitar pukul 13.00 WIB di samping rumahnya. Saat digeledah, Polisi menemukan barang bukti berupa 63 butir pil Trihexyphenidyl, dan Uang tunai senilai Rp60 ribu.
Beserta barang buktinya, tersangka AS digelandang ke ruang penyidik Satreskoba Polresta Cirebon guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
\"Hasil interogasi, tersangka mengaku pil Trihexyphenidyl tersebut didapat dengan cara membeli dari seorang yang biasa dipanggil B (DPO). Adapun identitas dan alamat lengkapnya tidak diketahui,\" ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahdudi melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring didampingi Waka Satreskoba Iptu Dudu Wawan kepada radarcirebon.com, Kamis (10/9).
Kompol Sentosa Sembiring menegaskan, tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: