Pengawasan ASN di Pilkada Diperketat

Pengawasan ASN di Pilkada Diperketat

JAKARTA-Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Pilkada Serentak 2020 resmi terbit dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lima lembaga negara, Kamis (10/9). SKB ini bertujuan menciptakan gelaran Pilkada 2020 yang netral, objektif, dan akuntabel khususnya terkait pengawasan netralitas ASN.

SKB diteken oleh pimpinan lima lembaga. Yakni Ketua Bawaslu Abhan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.

Bertindak menjadi saksi adalah Wakil Ketua KPK dan Deputi I Bidang Politik Dalam Negeri Kemenkopolhukam. SKB berisii pedoman bagi instansi pemerintah baik pusat dan daerah maupun lembaga terkait lainnya dalam mengawasi netralitas ASN.

Ruang lingkup SKB ini diantaranya meliputi upaya dan langkah pencegahan pelanggaran netralitas pegawai ASN pada tahapan sebelum dan sesudah penetapan calon kepala daerah, jenis-jenis sanksi pelnggaran netralitas ASN, serta pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Netralitas ASN.

Ketua Bawaslu RI, Abhan menuturkan SKB ini merupakan langkah progresif dari upaya membangun sinergitas, meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pengawasan netralitas ASN.

Pedoman ini sekaligus memberikan panduan terhadap mekanisme dan tata kerja kementerian dan lembaga-lembaga terkait dalam hal pengawasan netralitas ASN, mekanisme pelaporan hingga tindak lanjut pelanggaran.

“Kami semakin optimis bahwa dengan sinergitas kelima lembaga yang bersama-sama terlibat dalam satuan tugas pengawasan netralitas ASN akan semakin menguatkan. Bahkan dapat melindungi ASN terhadap ancaman-ancaman yang bersifat politis dalam penyelenggaran pemilihan,” ujar Abhan dalam penandatanganan SKB secara daring di Jakarta, Kamis (10/9).

Dia memandang dalam konteks pilkada, ASN kerap tergerus dalam pusaran tarik-menarik kekuasaan. ASN seringkali berada pada posisi dilematis di setiap penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan. Potensi terjadinya intimidasi dan acaman yang dilakukan oleh kekuasaan birokrasi yang tidak netral terhadap dinamika politik elektoral lokal, merupakan salah satu faktor yang memengaruhi ASN terpaksa berpihak atau tidak netral.

“Namum tak sedikit pula para abdi negara bermain politik praktis dengan menginisiasi dan menggalang dukungan politik. Harapannya kelak mendapatkan promosi jabatan atau keuntungan tertentu lainnya,\" paparnya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan pedoman pengawasan netralitas ASN menjadi salah satu kunci keberhasilan sekaligus menghindari terjadinya aksi anarkis dan konflik. Dia menyebut SKB ini bisa melegakan kontestan untuk bersaing secara sehat.

“Kami siap menindaklanjuti, salah satunya sesuai dengan kepber ada satgas yang akan dibentuk. Kami siap menjadi bagian satgas tersebut dan siap melaksanakan arahan-arahan dan tugas dari Kemenpan-RB,” tegas mantan Kapolri itu.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyebut tujuan penetapan SKB tersebut antara lain sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjaga netralitas ASN. Khususnya pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.

“Selain itu, membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas pegawai ASN. Serta untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai ASN,\" jelas Tjahjo.

Dia mengatakan, netralitas ASN menjadi jaminan bagi penyelenggaraan birokrasi kuat dan iklim demokrasi sehat dalam pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, mandiri, jujur dan adil. (khf/fin/rh)

https://www.youtube.com/watch?v=RFCZ6_hKj1Y

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: