Sekolah Dapat Dana Tambahan Rp60 Juta dari (BOS) Afirmasi dan Kinerja

Sekolah Dapat Dana Tambahan Rp60 Juta dari (BOS) Afirmasi dan Kinerja

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan, bahwa masing-masing sekolah mendapatkan dana tambahan sebesar Rp60 Juta dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja pada 2020.

Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Sutanto mengatakan, bahwa setiap sekolah swasta maupun negeri akan mendapatkan dana besaran yang sama atas masing-masing dana BOS tersebut, senilai Rp60 juta.

“Masing-masing sekolah besarnya sama yakni sebesar Rp60 juta,” kata Sutanto, dalam Webinar ‘Sosialisasi Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan Bos Kinerja, Kamis (10/9).

Sutanto menjelaskan, bahwa secara teknis penggunaan dana BOS afirmasi dan kinerja sama seperti layaknya BOS reguler. Artinya, kepala sekolah dibebaskan menggunakan dana BOS Afirmasi dan Kinerja untuk kebutuhan sekolah.

“Untuk beli apa boleh. Misalnya, untuk pengembangan pendidikan, bayar air, sarana prasarana, benerin WC, beli hand sanitizer, kasih insentif guru juga boleh. Jadi tidak dibatasi ini tergantung kepala sekolah,” jelasnya.

Sutanto mengungkapkan, bahwa ini menjadi yang pertama kalinya Kemendikbud membuat kebijakan membantu sekolah swasta yang rentan karena pandemi melalui BOS Afirmasi dan Kinerja.

“Sebelumnya, kedua dana BOS ini hanya diperuntukkan bagi sekolah negeri yang berada di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) yang memiliki kinerja baik,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Kemendikbud, ada 56 ribu sekolah negeri maupun swasta yang berhak menerima BOS afirmasi dan kinerja pada tahun ini, dengan total dana Rp3,2 triliun.

“Dari 56 ribu sekolah semua ini sudah, hampir 100 persen. Sekarang 99,9 persen berarti tinggal 0,01 persen ada beberapa lagi,” imbuhnya.

Sutanto menuturkan, bahwa dana BOS Afirmasi dan Kinerja ini merupakan upaya pemerintah dalam memastikan bantuan kepada sekolah negeri maupun swasta. Prioritas bantuan diberikan kepada sekolah di daerah dengan kemampuan keuangan yang minim.

“Sekolah yang ada di daerah yang terpencil atau terbelakang. Dana BOS ini untuk mencukupi BOS reguler,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mengimbau, agar sekolah dapat membelanjakan dana BOS Afirmasi, BOS Kinerja, maupun BOS Reguler sesuai tatanan, tuntutan dan pedoman yang benar.

Untuk itu, pihaknya meminta agar dinas pendidikan di daerah memberikan bimbingan kepada sekolah maupun satuan pendidikan lainnya dalam penggunaan dana BOS.

“Kolaborasi kita antara inspektorat di daerah, dinas pendidikan, maupun sekolah menjadi penting dilakukan agar dana BOS ini tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” kata Jumeri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: