Anak Jalanan Gebuki Warga, Tak Terima Ditegur saat Pesta Minuman Keras

Anak Jalanan Gebuki Warga, Tak Terima Ditegur saat Pesta Minuman Keras

Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengroyokon dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun. (cep)

https://youtu.be/1HIX4K5U3eQ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: