Anak Jalanan Gebuki Warga, Tak Terima Ditegur saat Pesta Minuman Keras
Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengroyokon dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: