Desak KPU Tunda Pilkada, Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pesta Demokrasi Penuh Risiko

Desak KPU Tunda Pilkada, Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pesta Demokrasi Penuh Risiko

JAKARTA - Komnas HAM merekomendasikan kepada KPU, Pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak lanjutan. Ini dilakukan sampai situasi kondisi penyebaran Covid -19 berakhir atau paling tidak mampu dikendalikan.

Seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi peserta pilkada 2020. \"Penundaan ini juga seiring dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh PBB tentang Policy brief on election covid-19. Pemilu yang dilakukan secara periodik bebas dan adil tetap menjadi suatu hal yang penting. Namun harus lebih memperhatikan kesehatan dan keamanan publik dengan menimbang keadaan darurat yang terjadi saat ini,\" kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin di Jakarta, Jumat (11/9).

Menurutnya, dengan belum terkendalinya penyebaran Covid -19, maka penundaan tahapan Pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat. “Selain itu bila tetap dilaksanakan tahapan, dikhawatirkan akan semakin tidak terkendali. Dari segi hak asasi manusia hal ini berpotensi terlanggarnya hak-hak,” imbuhnya.

Beberapa hak yang berpotensi dilanggar adalah hak untuk hidup. Apabila tetap dilaksanakan Pilkada Serentak 2020 untuk menjamin hak memilih dan dipilih, justru akan menjadi ancaman terhadap hak asasi manusia yang bersifat absolut.

Kemudian hak atas kesehatan. Ini merupakan salah satu fundamental right yang juga mempengaruhi kualitas kehidupan dan perkembangan peradaban sebuah bangsa. \"Sehingga tidak dapat diremehkan perlindungan dan pemenuhannya. Kemudian hak atas rasa aman. Pemerintah untuk memberikan jaminan atas perlindungan diri, kehormatan, martabat dan hak milik,” tambahnya.

Komisioner Komnas HAM lainnya Hairansyah menambahkan, berdasarkan data resmi dari pemerintah, terus terjadi peningkatan sebaran. Perkembangan kasus kumulatif per 10 September 2020 menunjukan peningkatan sebesar 3.861 kasus. Seperti di Provinsi Sumatera Barat menjadi 3.124 kasus, Jambi 309 kasus, Bengkulu 400 kasus, Kepulauan Riau 1.340 kasus, Kalimantan Tengah 2.887 kasus, dan beberapa wilayah lainnya.

Berdasarkan data Rekap Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan 2020 tanggal 4-6 September 2020 yang dikeluarkan KPU RI, terdapat 728 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) sudah terdaftar dan telah diterima. “Sebanyak 59 bapaslon atau lebih dari itu terkonfirmasi positif COVID-19. Demikian halnya jumlah penyelenggara yang juga terkonfirmasi positif,” ujarnya.

Di antaranya komisioner KPU RI, petugas KPU dan Bawaslu yang bertugas di lapangan. Bahkan Bawaslu menjadi klaster di Boyolali. Karena 70 Pengawas Pemilu Positif COVID-19. Begitupun dengan petugas RT/RW yang membantu PPS dalam pemuktahiran data pemilih (PPDP) pada saat melakukan test rapid, hasilnya reaktif.

“Hal ini menunjukkan klaster baru Pilkada benar adanya. Pelaksanaan protokol kesehatan yang diwajibkan dalam setiap tahapan belum diterapkan secara maksimal dan banyak terjadi pelanggaran. Sampai saat ini Bawaslu mencatat 243 dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pendaftaran bapaslon kepala daerah,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) Erick Thohir, tidak menginginkan Pilkada menjadi gelombang ketiga pandemi Covid-19 yang sangat berbahaya.

\"Kita menekankan pada situasi Pilkada dan pernyataan Komite PCPEN termasuk saya sendiri sangat keras. Jangan kita bicara sukses Pilkada, tapi gagal dalam penanganan COVID-19. Karena situasi ini bisa menjadi gelombang ketiga yang sangat membahayakan,\" tegas Erick.

Dia mengimbau para calon pemimpin daerah yang berkompetisi harus peduli dan menjalankan disiplin protokol kesehatan pencegahan covid-19. Jika terjadi sebaliknya, berarti mereka tidak peduli. \"Jangan hanya mengutamakan terpilihnya saja, tapi mengorbankan risiko kematian covid-19. Kalau kita berasumsi jelek saja. Misalkan terjadi 3.000 kasus covid per hari, maka di akhir Desember 2020, kasus di Indonesia bisa mencapai 500 ribu,\" tegas Erick.(khf/rh/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=-SKopxrxmZU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: