KPU Rancang Larangan Iklan Kampanye Pilkada di Media Sosial

KPU Rancang Larangan Iklan Kampanye Pilkada di Media Sosial

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merancang larangan iklan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) di media sosial (medsos).

Hal itu berdasarkan uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) atas perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pilkada, Jumat (11/9).

Dalam draf tersebut, disisipkan ketentuan Pasal 47 ayat 5 terkait larangan memasang iklan kampanye di media sosial.

Baca juga:

Tidak Banyak yang Tahu di Kota Cirebon Terdapat Makam Kuno Ki Gede Banten

Anak Jalanan Gebuki Warga, Tak Terima Ditegur saat Pesta Minuman Keras

Berbincang dengan Sekda Kota Cirebon Setelah Hasil Swab-nya Negatif

\"Ketentuan itu masih bersifat rancangan yang diuji publik kemarin,\" ujar Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Sabtu (12/9).

Rancangan ketentuan Pasal 47 ayat 5 menyebutkan, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media sosial. Iklan kampanye dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan masyarakat dipasang di media massa cetak, media massa elektronik (televisi, radio, dan media massa daring), serta lembaga penyiaran.

Raka mengatakan, perbedaan konten kampanye biasa dengan iklan kampanye di media sosial terletak pada berbayar atau tidak. Apabila konten kampanye di media sosial itu berbayar, maka dapat dikategorikan iklan kampanye.

Namun, Raka juga belum dapat memastikan terkait konten berbayar melalui buzzer atau influencer dikategorikan iklan kampanye atau tidak. Menurut dia, perubahan PKPU tentang kampanye pilkada masih terus dibahas dan juga mencermati ketentuan dalam undang-undang pilkada.

\"Saat ini kami sedang melakukan pendalaman kembali berdasarkan beberapa pertimbangan dan masukan-masukan pada saat uji publik,\" tutur Raka.

Sementara itu, Pasal 47 ayat 1a menyebutkan, kampanye melalui media sosial dilakukan selama masa kampanye dan berakhir satu hari sebelum dimulainya masa tenang.

Sebelumnya, peserta pilkada wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial kepada KPU daerah paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: