PSBB Jakarta Diperketat, Sudah Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan PSBB yang diperketat. Pada prosesnya, Satgas Covid-19 menyatakan, pengetatan pembatasan sudah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
\"Ini sudah melalui proses koordinasi dengan Satgas dan Pemerintah Pusat. Seperti kita ketahui bersama dalam pengaturan PSBB ini, selalu ada proses tahapan,\" kata Jubir Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, di Balai Kota, Minggu (13/9/2020).
Wiku menuturkan bahwa PSBB DKI yang akan berlaku esok hari ini ialah kelanjutan dari PSBB sebelumnya. PSBB ini, lanjut Wiku, merupakan bagian dari gas dan rem.
\"Dengan keadaan yang berkembang ini maka dilakukan PSBB di DKI yang memang sebagai kelanjutan dari PSBB selanjutnya. Dengan harapan kasusnya bisa terkendali dan penularan bisa dicegah. Dan aktivitas sosial ekonomi budaya bisa dijalankan dalam kapasitas yang terbatas.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2020. Dia menegaskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tetap berlaku mulai 14 September 2020.
\"Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 September, tentang perubahan peraturan gubernur nomor 33,\" ujar Anies dalam konferensi pers.
Anies mengatakan, Pergub ini nantinya akan menjadi salah satu landasan dalam penerapan PSBB. Anies menuturkan, pengelolaan PSBB di Jakarta diatur dalam tiga Pergub.
Dalam PSBB yang diperketat, ada beberapa ketentuan. Diantaranya restauran diperbolehkan buka, tapi dilarang melayani makan di tempat.
Kemudian ojek online juga diperbolehkan mengangkut penumpang. Sementara perkantoran non esensial boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal karyawan 25 persen. (yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: