Pemkab Cirebon Mulai Besok Terapkan Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Segini Besarannya

Pemkab Cirebon Mulai Besok Terapkan Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Segini Besarannya

CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon menerapkan penegakan disiplin protokol kesehatan mulai besok, 15-19 September 2020. Selama 5 hari ke depan, warga yang mengabaikan protokol kesehatan akan dijerat sanksi berat.

Sanksi apa yang akan diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan? Bupati Imron menegaskan, sanksi berat berupa denda administratif sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu bagi siapa pun yang mengabaikan protokol kesehatan.

Hal itu disosialisasikan Imron melalui video yang diunggah di akun instagramnya @kangimron.rosyadi. Penegakan disiplin protokol kesehatan itu karena penularan Covid-19 di Kabupaten Cirebon begitu massif dan tak terkendali.

Baca juga:

Kabupaten Cirebon Tembus 519 Kasus Covid-19

Klaster Baru Bermunculan di Kabupaten Cirebon

Ini Penyebab Penyebaran Covid-19 Massif di Kota Cirebon

\"Karena itu saya mengingatkan kepada warga masyarakat Kabupaten Cirebon, wajib melaksankan 4 M. Yaitu, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan,\" tuturnya.

Seperti diketahui, kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Cirebon terus mengalami peningkatan. Data per Minggu (13/9), ada penambahan 35 kasus terkonfirmasi positif.

Dengan penambahan tersebut, kini total 519 kasus terjangkit Covid-19. Rinciannya, 151 kasus dengan gejala, 368 tanpa gejala.

Kemudian dari total 519 kasus Covid-19 itu, sebanyak 297 masih dirawat, 198 selesai isolasi dan 24 telah meninggal. Terkait yang meninggal, bertambah dua dari sebelumnya 22 kasus.

“Untuk swab test saat ini sudah kita laksanakan sebanyak 20.228. Sebantar lagi kita mencapai satu persen dari populasi,” kata Kadinkes Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni. (hsn)

https://youtu.be/-SKopxrxmZU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: