Pemilihan Kepala Daerah Di-Deadline 18 September
Menanggapi hal ini Komisi II DPR RI berharap ada sanksi tegas terhadap daerah yang tidak menerapkan Perkada termasuk peserta pemilihan kepala daerah yang melanggar batasan kerumunan massa diatur dalam pakta integritas.
Anggota Komisi II DPR RI Johan Budi S.P. tidak mempersalahkan teknis aturan yang akan memuat tentang sanksi tegas tersebut. ”Sebenarnya sederhana saja, mau bentuk surat edaran, mau bentuk surat pemberitahuan, mau bentuk sumpah bersama, surat cinta, enggak masalah juga. Yang penting itu, sanksinya apa, begitu saja sudah,” kata Johan.
Perda Perkada sangat penting karena penegak ini overlapping antara kegiatan penanganan Covid-19 secara nasional dengan pilkada sehingga regulasi yang diatur di dalam aturan pilkada mungkin ada yang tidak terjangkau bisa di-cover dengan regulasi yang lain dan oleh penegak yang lain. (fin/ful)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: