Ribuan Orang di Kabupaten Cirebon Terjaring Razia Masker
CIREBON - Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Cirebon menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan secara serempak, Selasa pagi (15/9). Operasi yustisi itu menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Hasilnya dalam operasi yang dilakukan di setiap kecamatan itu, menjaring ribuan pelanggar. Baik secara teguran, hingga denda sejumlah uang.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahdudi tampak memimpin jalannya operasi di Jl Dewi Sartika, tepatnya di depan Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Cirebon, Selasa (15/9). Semua kendaraan yang melintas di jalan tersebut diperiksa.
Baca juga:
Mantan Bupati Indramayu Supendi Positif Covid-19, Diisolasi di Kamar Tahanan
Lamborghini Ini Viral karena Parkir di Pinggir Sawah
15 Nama Calon Sultan Baru Disodorkan untuk Pimpin Keraton Kasepuhan
Bagi pengendara atau penumpang yang tidak mengenakan masker langsung dihentikan petugas. Bukan hanya warga biasa, PNS pun banyak yang terjaring operasi yustisi tersebut.
\"Saya mau pulang, tadi diberhentikan polisi. Saya lupa masker dipasang, padahal masker dibawa,\" ujar Surtika (47) warga Arjawinangun kepada radarcirebon.com, Selasa (15/9).
Petugas mencatat, ada 2.250 warga Kabupaten Cirebon yang mendapat sanksi berupa teguran dari petugas. Para pelanggar langsung didata dan dijatuhi sanksi.
Sanksi yang diterapkan mulai dari kerja sosial menyapu jalan, hingga sanksi berat berupa denda. Sanksi denda yang diterapkan dalam Operasi Yustisi ini membayar Rp 100 ribu.
“Untuk denda berupa membayar uang, ada 14 orang. Sedangkan untuk teguran 2.250 warga. Ada juga yang kita kenakan sanksi social, sebanyak 90 orang, sanksi fisik 15 orang,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: