Daya Motor

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Jelang 17 Agustus 1945

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Jelang 17 Agustus 1945

Sebanyak 10.001 bendera merah putih penuhi area Gedung Naskah Perjanjian Linggarjati Kuningan.-Andre Mahardika-Radar Kuningan

Ketentuan Pemasangan Bendera

  • Bendera yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera.
  • Bendera yang dipasang pada dinding dipasang membujur rata.
  • Bendera dipasang di halaman depan, tengah, sebelah kanan kantor, gedung, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.
  • Dalam pertemuan atau rapat, Bendera yang dipasang pada dinding ditempatkan rata pada dinding di atas sebelah belakang pimpinan rapat.
  • Dalam pertemuan atau rapat, Bendera yang dipasang pada tiang ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar.
  • Bendera yang dipasang berdampingan dengan Bendera negara lain dipasang seimbang dan ukuran tiangnya sama.
  • Dalam acara penandatanganan perjanjian internasional antarpejabat negara, Bendera Merah Putih dipasang di sebelah kanan meja pimpinan acara berdampingan dengan Bendera negara lain.
  • Bendera Merah Putih yang dipasang berderet pada tali sebagai hiasan berukur sama besar dan disusun sesuai urutan warnanya dan tidak berselingan dengan Bendera lain. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait