Daya Motor

Syarat Mengganti Identitas Warna Kendaraan di STNK dan BPKB

Syarat Mengganti Identitas Warna Kendaraan di STNK dan BPKB

Persyaratan mengganti warna cat kendaraan di STNK dan BPKB.-ist-radarcirebon.com

3. BPKB

4. STNK

5. rekomendasi dari unit pelaksana regident untuk perubahan warna kendaraan bermotor

- surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, NPWP, dan surat keterangan domisili

- hasil cek fisik ranmor, dan

- tanda bukti pendaftaran BPKB. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait