Ok
Daya Motor

Catat! Ini Jadwal Libur Lebaran Idul Adha 2025

Catat! Ini Jadwal Libur Lebaran Idul Adha 2025

ilustrasi-ist-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Hari Raya Idul Adha merupakan moment perayaan besar yang ditunggu-tunggu oleh umat muslim di seluruh dunia, meningat erat kaitannya dengan pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.

Pemerintah Indonesia melalui Kementrian yang berwenang biasanya menetapkan tanggal pelaksanaan Idul Adha ini secara resmi setelah melakukan sidang isbat dengan mempertimbangkan hasil pemantauan hilal.

Sidang ini bertujuan untuk memastikan posisi hilal dan menentukan awal bulan Dzulhijah secara resmi.

Keputusan yang dihasilkan dari sidang isbat ini menjadi pedoman bagi umat islam dalam menjalankan rangkaian ibadah termasuk penyembelihan hewan kurban secara serentak.

BACA JUGA:3 Penerima Dana Desa Paling Besar di Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon

Kapan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha?
Moment perayaan lebaran ini termasuk tanggal merah dan libur nasional.

Berdasarkan Kalender Hijriah Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kementrian Agama (Kemenag), Idul Adha tahun ini diperkirakan akan jatuh pada hari Jum’at, 06 Juni 2025.

Jadwal Libur Lebaran Idul Adha 2025

Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Hasilnya diketahui bahwa libur nasional Idul Adha 1446 H jatuh pada Jum’at, 06 Juni 2025 dan cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Adha ditetapkan pada Senin,09 Juni 2025.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional JBB Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar Praktik Penyalahgunaan LPG di Cipayung

Jadi untuk tahun ini, masyarakat Indonesia mendapatkan libur panjang selama 4 hari berturut-turut, yaitu:
-    Jum’at, 06 Juni 2025    : Libur Nasional Idul Adha
-    Sabtu, 07 Juni 2025    : Akhir Pekan
-    Minggu, 08 Juni 2025    : Akhir Pekan
-    Senin, 09 Juni 2025    : Cuti Bersama Idul Adha

Namun tetap perlu diingat, bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi masing-masing lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. Dilansir dari antaranews.com Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menyatakan bahwa cuti bersama bagi pegawai swasta dapat mengurangi jatah cuti tahunan yang dimiliki.

Sementara itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.

Libur panjang ini menjadi kesempatan emas untuk berkumpul bersama keluarga, bersantai, ataupun memperdalam ibadah. Jangan disia-siakan ya!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait