Ok
Daya Motor

Kabar Gembira! Mahkamah Perdagangan Internasional AS Anulir Kebijakan Trump Naikkan Tarif Impor

Kabar Gembira! Mahkamah Perdagangan Internasional AS Anulir Kebijakan Trump Naikkan Tarif Impor

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.-Pete Linforth -Pixabay

RADARCIREBON.COM – Kebijakan Presiden Donald Trump yang menaikkan tarif impor kepada sejumlah negara akhirnya dipatahkan oleh Mahkamah Perdagangan Internasional Amerika Serikat (AS).

Lewat keputusannya, Mahkaham Perdagangan Internasional AS memblokir penerapan tarif impor menyeluruh yang diberlakukan Presiden Donald Trump.

Mahkamah menilai bahwa Donald Trump telah melampaui wewenang sebagai presiden ketika memberlakukan bea masuk besar-besaran terhadap negara mitra dagang.

Menurut Mahkamah, pada Rabu 28 Mei 2025 waktu setempat, bahwa Kongres memiliki kewenangan eksklusif untuk mengatur perdagangan dengan negara asing berdasarkan Konstitusi AS.

BACA JUGA:Akibat Persoalan Ini, Eliano Reijnders Batal Bela Timnas Indonesia Hadapi China dan Jepang

BACA JUGA:Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Arus Lalu Lintas Tol Cipali Diprediksi Meningkat

BACA JUGA:Program Ketahanan Pangan Desa Ciawijapura Cirebon Targetkan Hasil Panen Melon Capai 30 Ton

Tapi, kewenangan tersebut tidak dapat digantikan oleh deklarasi darurat nasional presiden untuk membenarkan kebijakan tarif yang diberlakukan secara menyeluruh.

Pengadilan mengeluarkan putusan permanen atas semua kebijakan tarif menyeluruh yang dikeluarkan oleh Donald Trump sejak menjabat pada Januari dan memerintahkan pemerintahannya untuk mengeluarkan kebijakan baru yang mencerminkan keputusan tersebut dalam waktu 10 hari.

Tarif AS yang diblokir oleh pengadilan termasuk tarif yang diberlakukan bulan lalu terhadap hampir semua mitra dagang AS dan pungutan sebelumnya yang dikenakan kepada Kanada, China, dan Meksiko.

Kendati demikian, Pemerintahan Donald Trump dikabarkan telah mengajukan banding atas keputusan Mahkamah Perdagangan Internasional AS tersebut.

BACA JUGA:Amirulhajj Indonesia Bertolak ke Arab Saudi, Minta Doa Agar Ibadah Haji Seluruh Jemaah Lancar

BACA JUGA:VIRAL! Video Perundungan Diduga Pelajar SMP di Kota Cirebon

Perlu diketahui, April 2025 lalu, Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberlakukan tarif yang disebutnya "resiprokal" terhadap negara-negara yang memiliki defisit perdagangan dengan AS, serta tarif dasar sebesar 10 persen pada hampir semua negara. Namun, ia kemudian menangguhkan penerapan tarif resiprokal spesifik negara selama 90 hari.

Pada Februari, Donald Trump juga memberlakukan tarif terhadap Kanada, Meksiko, dan China, dengan alasan langkah itu diperlukan untuk menghentikan arus imigran ilegal dan perdagangan narkoba melintasi perbatasan Amerika Serikat. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait