Benarkah Olahraga Lari Kena Pajak? DJP Beri Penjelasan Resmi soal PPN Strava
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kabar mengenai olahraga lari dikenai pajak adalah tidak benar.-foto: pexel.com-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Belakangan ini beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa olahraga lari akan dikenai pajak setelah pemerintah menunjuk aplikasi Strava sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Informasi tersebut memicu kebingungan di kalangan masyarakat, khususnya para pengguna aplikasi kebugaran dan komunitas pelari.
Menanggapi isu tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kabar mengenai olahraga lari dikenai pajak adalah tidak benar.
BACA JUGA:Tunggakan Pajak di Kota Cirebon Capai Rp100 Miliar, DPRD Desak Pemkot Optimalkan PAD
DJP menjelaskan, PPN tidak dipungut atas aktivitas olahraga lari yang dilakukan Masyarakat.
Melainkan, hanya dikenakan pada transaksi pembelian atau langganan layanan digital premium yang disediakan Strava sebagai penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dengan kata lain, masyarakat tetap bebas berolahraga tanpa dikenai pajak. PPN hanya berlaku ketika seseorang membeli layanan digital berbayar yang memang menjadi objek perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui akun media sosial resminya, DJP menegaskan bahwa aktivitas berlari, baik dilakukan di jalan raya, stadion, taman kota, trek lari, maupun lokasi lainnya, sama sekali tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Yang menjadi objek PPN adalah transaksi pembelian layanan digital premium dari aplikasi Strava.
"Olahraga lari tidak dikenai pajak, tetapi pengguna yang berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava akan dipungut PPN," tulis DJP dalam penjelasannya pada Rabu 8 Juli 2026.
BACA JUGA:Cirebon Run 10K 2026 Pecahkan Antusiasme, Ribuan Pelari Padati Balaikota
Penjelasan tersebut sekaligus meluruskan anggapan bahwa pemerintah mulai memungut pajak dari aktivitas olahraga masyarakat.
DJP menjelaskan, hanya pengguna yang membeli atau memperpanjang langganan Strava Premium yang akan dikenai PPN.
Sebaliknya, masyarakat yang menggunakan layanan Strava versi gratis tetap dapat menikmati berbagai fitur dasar tanpa dikenai pungutan PPN karena tidak melakukan transaksi layanan digital berbayar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

