JHT Mau di Cairkan ? Cek Syarat Terbaru BPJS Ketenagakerjaan Sebelum di Klaim

JHT Mau di Cairkan ? Cek Syarat Terbaru BPJS Ketenagakerjaan Sebelum di Klaim

JHT Mau di Cairkan ? Cek Syarat Terbaru BPJS Ketenagakerjaan Sebelum di Klaim-BPJS Kesehatan-radarcirebon

RADARCIREBON.COM-Dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu manfaat yang bisa diterima peserta BPJS ketenagakerjaan ketika memenuhi kondisi dan persyaratan tertentu.

Bagi pekerja yang sudah berhenti bekerja, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), memasuki pensiun, atau mengalami kondisi tertentu, saldo JHT dapat diajukan untuk dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski begitu, pencairan JHT tidak berarti seluruh peserta bisa mengambil saldo kapan saja. Ada sejumlah kondisi yang menjadi dasar pengajuan, termasuk status kepesertaan, alasan berhenti bekerja, hingga dokumen yang harus disiapkan. 

Karena itu, memahami syaratnya sejak awal penting dilakukan agar proses pengajuan tidak terkendala karena berkas yang kurang atau kondisi yang belum memenuhi ketentuan.

BACA JUGA:Suporter Singapura Marah, Sebut Timnya ‘Memalukan’ dan ‘Kotor’, Setelah Dibantai Malaysia Setengah Lusin

Pada 2026, BPJS Ketenagakerjaan masihb mencantumkan sejumlah kriteria untuk pengajuan manfaat JHT, mulai dari peserta yang mencapai usia 56 tahun, mengundurkan diri, mengalami PHK, mengalami cacat total tetap, hingga meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Peserta juga dapat mengajukan klaim sebagian dalam kondisi tertentu.

Lantas, apa saja syarat pencairan JHT yang perlu diketahui peserta sebelum mengajukan klaim?

-Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

1. Mengundurkan Diri dan Sudah Tidak Bekerja

Peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan dapat mengajukan manfaat JHT dengan ketentuan sudah tidak aktif bekerja di perusahaan mana pun. Artinya, pencairan tidak serta-merta dapat dilakukan setelah seseorang mengajukan resign jika yang bersangkutan ternyata sudah kembali bekerja di tempat lain.

BACA JUGA:Hadapi Seri Motegi, Pebalap Muda Astra Honda Siap Melesat di IM4AC

Untuk kondisi ini, peserta perlu menyiapkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, kartu keluarga, buku tabungan, serta dokumen yang membuktikan berakhirnya hubungan kerja.

Dokumen tersebut dapat berupa surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau dokumen lain yang sesuai dengan ketentuan klaim.

Hal yang juga perlu diperhatikan adalah adanya  masa tunggu. BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa peserta yang mengajukan klaim JHT karena mengundurkan diri perlu melewati masa tunggu satu bulan sejak berhenti bekerja.

2. Mengalami PHK

Peserta yang mengalami PHK juga termasuk dalam kriterisa yang dapat mengajukan pencairan JHT. Namun, sama seperti peserta yang mengundurkan diri, statusnya harus suudah tidak aktif bekerja di tempat lain ketika di klaim diajukan.

BACA JUGA:Saya Tidak Lulus SMA (Seri 4-Habis)

Bukti PHK menjadi salah satu dokumen penting dalam proses tersebut. Bentuk dokumen yang digunakan dapat menyesuaikan kondisi PHK, seperti surat dari pemberi kerja, perjanjian bersama, atau dokumen lain yang diakui sesuai ketentuan.

Peserta sebaiknya memastikan dokumen tersebut sudah lengkap sebelum mengajukan klaim. Selain menghemat waktu, kelengkapan berkas dapat membantu proses verifikasi berjalan lebih lancar.

3. Sudah Memasuki Usia Pensiun

JHT juga dapat dibayarkan ketika peserta mencapai usia pensiun. Saat ini, BPJS ketenagakerjaan mencantumkan usia 56 tahun sebagai salah satu kriteria pengajuan manfaat JHT, ketentuan ini berlaku sebagai salah satu kondisi pencairan manfaat JHT sekaligus.

Untuk mengajukan klaim karena usia pensiun, peserta perlu menyiapkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, buku tabungan, kartu keluarga, serta surat keterangan pensiun dan dokumen lain yang dipersyaratkan.

BACA JUGA:Asian Games 2026: Indonesia Bidik 4 Emas Hari Ini, Peluang Datang dari 6 Cabor

4. Mengalami Cacat Total Tetap

Peserta yang mengalami cacat total tetap juga termasuk dalam kondisi yang memungkinkan manfaat JHT dibayarkan. Untuk pengajuan dalam kondisi ini, peserta perlu melengkapi dokumen yang membuktikan kondisi tersebut sesuai persyaratan administrasi BPJS Ketenagakerjaan. Karena dokumen pendukungnya berbeda dengan klaim akibat resign atau PHK, peserta sebaiknya memeriksa persyaratan khusus sebelum mengajukan.

5. Peserta Meninggal Dunia

Apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, manfaat JHT dapat diberikan kepada ahli waris yang berhak. Dalam kondisi ini, proses klaim tidak dilakukan oleh peserta, melainkan oleh pihak yang memenuhi ketentuan sebagai ahli waris, dokumen yang diperlukan juga menyesuaikan kondisi penerima manfaat dan hubungan dengan peserta.

BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan ahli waris yang berhak, antara lain janda, duda, atau anak. Jika pihak tersebut tidak ada, terdapat ketentuan lebih lanjut mengenai urutan ahli waris.

BACA JUGA:Kisah Arnengsih, Mantan Spri Suyudi di Majalengka: Dari Trabas hingga Jadi Kapolri

6. Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya

Peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk salam-lamanya juga termasuk dalam kriteria pencairan JHT. Persyaratan administrasinya disesuaikan dengan status peserta dan kondisi kepindahan tersebut. Karena dokumen yang diperlukan berbeda dengan klaim resign atau PHK, peserta perlu memastikan berkas yang dimiliki sesuai dengan jenis pengajuan.

-JHT Bisa Dicairkan Sebagian

Selain pencairan secara penuh dalam kondisi tertentu, JHT juga memiliki fasilitas klaim sebagian. Fasilitas ini dapat digunakan peserta yang memenuhi persyaratan masa kepesertaan tertentu.

Berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaran JHT, peserta dengan masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dapat mengambil sebagian manfaat JHT. Batasnya maksimal 10 persen untuk keperluan persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah. Pengambilan manfaat sebagian tersebut hanya dapat dilakukan satu kali selama menjadi peserta.

BACA JUGA:Jumat Berkah Polsek Pabuaran Sasar 100 Pengguna Jalan, Warga Diingatkan Tertib Lalu Lintas

Untuk klaim sebagian 10 persen, dokumen dasarnya meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP atau identitas lainnya. Sementara klaim sebagian maksimal  30 persen untuk kepemilikan rumah membutuhkan dokumen tambahan yang berkaitan dengan  transaksi atau pembiayaan rumah.

Peserta juga perlu memperhatikan kemungkinan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila pernah melakukan klaim sebagian dan jarak pengambilannya lebih dari dua tahun.

-Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum mengajukan klaim, ada baiknya peserta menyiapkan dokumen sejak awal, persyaratan dapat berbeda berdasarkan alasan pencairan, tetapi beberapa dokumen yang umum diminta antara lain :

1.) Kartu peserta BJPS Ketenagakerjaan, baik fisik maupun digital.
2.) KTP atau identitas lainnya.
3.) Kartu Keluarga.
4.) Buku tabungan.
5.) Dokumen yang menunjukkan berakhirnya hubungan kerja, jika klaim karena resign atau PHK.
6.) NPWP dalam kondisi yang dipersyaratkan.
7.) Dokumen tambahan sesuai jenis klaim.

BACA JUGA:Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri, Bupati Majalengka Ungkap Ikatan Historis dengan Bumi Sindangkasih

Untuk klaim sebagian 30 persen yang berkaitan dengan kepemilikan rumah, peserta juga perlu menyiapkan dokumen perbankan atau dokumen jual beli sesuai tujuan pengajuan.

-Cara Mengajukan Klaim JHT

Pengajuan manfaat JHT tidak selalu mengharuskan peserta datang langsung ke kantor cabang. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan metode pengajuan secara online, selain layanan melalui kantor cabang.

Untuk berupa pengajuan online, peserta dapat mengakses portal Lapak Asik dan memasukan data awal berupa NIK, nama lengkap, serta nomor kepesertaan. Data kemudian diverifikasi sebelum peserta diarahkan untuk melengkapi informasi dan mengunggah dokumen yang diperlukan.

Setelah proses administrasi selesai, peserta akan mendapatkan informasi mengenai jadwal dan kantor cabang untuk tahapan lanjutan apabila diperlukan. Dalam proses tersebut, peserta juga dapat diminta mengikuti wawancara melalui video call dan menyiapkan dokumen asli.

BACA JUGA:Kasus Pemerasan dan TPPU Febrie Adriansyah Segera Masuk Sidang, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita

Sementara itu, peserta yang memilih pengajuan melalui kantor cabang dapat mengikuti prosedur yang tersedia di lokasi. Setelah data diverifikasi, proses berikutnya dilakukan sesuai arahan petugas hingga tahap wawancara dan pencairan manfaat.

-Jangan Terburu-buru Mengajukan Klaim

Pencairan JHT memang dapat menjadi pilihan ketika peserta sudah memenuhi kondisi yang ditetapkan. Namun, memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan klaim tetap penting agar proses tidak terhambat.

Terutama bagi peserta yang baru mengundurkan diri atau terkena PHK, pastikan masa tunggu sudah terpenuhi dan status kepesertaan sesuai dengan ketentuan. Sementara bagi peserta yang ingin mengambil JHT sebagian, perhatikan pula batas masa kepesertaan dan persentase dana yang dapat diambil.

Dengan memahami syarat pencairan sejak awal, peserta dapat menentukan jenis klaim yang sesuai dengan kondisinya dan mempersiapkan dokumen tanpa harus bolak-balik memperbaiki pengajuan.

Artikel ini ditulis Oleh :Nana Farkhamna (Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam-UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: