Pencabulan di Gegesik Cirebon, Korban Digilir, Diancam Video ML dengan Pacar Diviralkan

Pencabulan di Gegesik Cirebon, Korban Digilir, Diancam Video ML dengan Pacar Diviralkan

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton saat menyampaikan keterangan terkait kasus pencabulan di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. -Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON -  Kasus pencabulan menimpa gadis berinisial P, di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon yang disetubuhi 2 pelaku secara bergiliran.

Kasus pencabulan dan persetubuhan korban di bawah umur itu, dilakukan di rumah korban yang berada di sebuah desa di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dilakukan para pelaku, yang memergoki P sedang berpacaran dan berhubungan badan dengan pacarnya.

Saat itu, korban dan pacarnya dipergoki pelaku berinisial A. Kemudian dia mengajak dua temannya yakni H dan C untuk turut menyaksikan dan merekam.

BACA JUGA:Analis Proyeksikan Pencapaian BRI Group Semakin Mengkilap di Akhir Tahun 2022

BACA JUGA:Buka GIIAS 2022, Airlangga: Insentif Pemerintah Disambut Positif Lewat Mobil Listrik

Ketiga pelaku lantas menggerebek korban dan mengancam akan menyebarkan video tersebut serta memviralkannya.

Lantaran takut, P lantas terpaksa meladeni hubungan badan dengan A. Penderitaan korban belum selesai sampai di situ. Dia kemudian disetubuhi oleh H.

Sedangkan pelaku berinisial C juga melakukan pelecehan seksual kepada korban, meski tidak menyetubuhi.

Kasus ini, kemudian dilaporkan korban ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Sehingga para pelaku kini berhasil ditangkap.

BACA JUGA:Haji Faisal Maju Jadi Caleg 2024, Bicara Soal Waktu dan Kesempatan

BACA JUGA:BRT Trans Cirebon akan Buka 2 Koridor Baru, Sudah Sepakat dengan Dishub

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi pada 19, Februari 2022.

"Para pelaku sekarang sudah tertangkap. Tapi ada satu orang masih buron, inisial C," kata Kasat Reskrim, Kamis, 11, Agustus 2022.

Pasal 76 jo pasal 81 ayat 1dan pasal 76 E jo pasal 82, UU 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Para pelaku pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur di Gegesik, Kabupaten Cirebon itu, diancam dengan hukuman maksimal 5 dan 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: