Ok
Daya Motor

Pelaku Pencabulan di Puskesmas Kecamatan Babakan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Pelaku Pencabulan di Puskesmas Kecamatan Babakan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

TW tersangka pencabulan terhadap tenaga kesehatan di Puskesmas Kecamatan Babakan ditangkap Satreskrim Polresta Cirebon.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap tenaga kesehatan di Puskesmas Pembantu Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon

Petugas juga turut mengamankan pelaku berinisial TW (46) yang merupakan dokter di puskesmas tersebut. pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni SIK SH MH, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/12/2024) kira-kira pukul 11.00 WIB. 

Tersangka nekat mencabuli korban yang saat itu tengah menjalankan tugas piket di Puskesmas Pembantu Kecamatan Babakan.

BACA JUGA:Pengoplosan Gas 3 Kg Jadi Non Subsidi, Terungkap di Dua Wilayah Kota Cirebon

"Adapun modus tersangka mencabuli korban dengan cara mendatangi korban saat piket sendirian di puskesmas. Bahkan, tersangka tetap memaksa untuk melakukan aksinya meski korban berusaha melawan," kata Kombes Pol Sumarni, Selasa 17 Juni 2025.

Atas kejadian tersebut, suami korban tidak terima dan melaporkan ke Polresta Cirebon guna pengusutan lebih lanjut. 

Petugas pun bertindak cepat dan langsung meminta keterangan korban hingga saksi.

Pihaknya pun langsung mengamankan dan menetapkan TW sebagai tersangka setelah memenuhi panggilan untuk pemeriksaan oleh Unit V PPA Satreskrim Polresta Cirebon. 

BACA JUGA:Modus Arisan Online, Perempuan Lajang asal Kelurahan Pegambiran Tipu Member

Hingga kini, petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf a dan huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara hingga denda paling banyak Rp300 juta," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pada Rabu sore, 11 Juni 2025, tim kuasa hukum korban mendatangi ruang Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

Kedatangan mereka, untuk meminta kepastian penyelidikan kasus yang dialami kliennya yang berinisal KET atas dugaan pencabulan yang dilakukan TW.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait