Ok
Daya Motor

Potensi Wakaf di Indonesia Capai Rp 180 Triliun, Baru Tergarap 1,6 Persen

Potensi Wakaf di Indonesia Capai Rp 180 Triliun, Baru Tergarap 1,6 Persen

Potensi wakaf Indonesia mencapai Rp 180 triliun per tahun, namun baru 1,6 persen tergarap, Makom Albab soroti rendahnya literasi wakaf dan dorong pengelolaan wakaf produktif untuk kesejahteraan umat.-Abdullah-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Potensi wakaf di Indonesia terus menjadi sorotan. Di tengah tingginya minat filantropi umat, realisasi penghimpunan wakaf ternyata masih jauh dari potensi sebenarnya.

Hal ini mengemuka dalam Talkshow Perwakafan yang digelar Lembaga Zakat dan Wakaf Makom Albab, Minggu (7/12/2025), di Kota Cirebon.

Direktur Lembaga Wakaf Makom Albab, Dr KH Zaenuri Anwar MAg, menjelaskan bahwa wakaf merupakan bentuk ibadah sosial yang memberikan manfaat jangka panjang bagi umat.

Berbeda dengan zakat yang bersifat konsumtif, wakaf bersifat produktif dan menjaga pokok harta agar tetap utuh.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Akan Hapus Utang KUR Petani Terdampak Banjir Aceh–Sumatera

BACA JUGA:Specia Gaming Hall Hadir di Cirebon, Wakil Walikota: Langkah Mencetak Atlet e-Sport Masa Depan

“Wakaf adalah ibadah sosial yang menyehatkan harta untuk kepentingan umum. Nilai filantropinya besar sekali, apalagi jika dikelola secara profesional,” ujarnya.

Masyarakat Tahu Wakaf, Tapi Belum Memahami Cara Kerjanya

Zaenuri memaparkan, hasil penelitian Kementerian Agama menunjukkan 50,8 persen masyarakat Indonesia sudah mengenal istilah wakaf, namun sebagian besar belum memahami konsep dan praktiknya. Padahal, potensi wakaf nasional sangat besar.

Data terakhir mengungkapkan bahwa potensi wakaf umat Islam di Indonesia mencapai Rp 180 triliun per tahun. Namun realisasi penghimpunan baru sekitar Rp 3 triliun. Artinya, pemanfaatan wakaf baru menyentuh sekitar 1,6 persen dari potensi yang ada.

BACA JUGA:Daftar 7 Mobil Listrik dengan Fast Charging Tercepat: Cocok untuk Mobilitas Tinggi

BACA JUGA:Update CPNS 2026: Jadwal Pendaftaran, Sistem Seleksi Baru, Formasi, dan Syarat Terlengkap

“Potensi ini luar biasa. Tapi yang tergalang masih jauh dari maksimal,” tegas Zaenuri.

Menurutnya, salah satu kesalahpahaman terbesar di masyarakat adalah anggapan bahwa wakaf hanya berbentuk tanah yang kemudian dibiarkan tanpa pengelolaan. Padahal, wakaf seharusnya produktif, berkembang, dan menjadi sumber keberlanjutan ekonomi umat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait