Pelaku Pencabulan di Puskesmas Kecamatan Babakan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
TW tersangka pencabulan terhadap tenaga kesehatan di Puskesmas Kecamatan Babakan ditangkap Satreskrim Polresta Cirebon.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
BACA JUGA:3 Begal Sadis yang Beraksi di Gunungjati Cirebon Berhasil Ditangkap
Mukhtaruddin, selaku Kuasa hukum korban KET, dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Kota Cirebon, kepada sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya telah diberi kuasa mendampingi korban.
"Tujuan kami ke sini PPA Polresta Cirebon) untuk konfirmasi terkait klien kami yang ingin mendapatkan pendampingan terkait dengan tindak pidana pelecehan,” katanya usai mendatangi Unit PPA Polresta Cirebon, Rabu sore (11/6/2025).
Mukhtaruddin menyebut, terduga pelaku berinisial TW yang juga merupakan atasan dari korban, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik PPA Polresta Cirebon pada April 2025 lalu.
“Kita sebenarnya ke sini itu hanya meminta informasi perkembangan aja. Tadi kan kita juga udah komunikasi dengan Bu Kanit PPA. Intinya kita ke sini hanya kepingin klarifikasi perkembangan ini sejauh mana,” sebutnya.
BACA JUGA:Pagi-pagi Walikota Cirebon Ancam Pindahkan Kepala Sekolah SMPN 4 Gara-gara Hal Ini
Mukhtaruddin menjelaskan, peristiwa dugaan pelecehan yang dialami kliennya tersebut terjadi sekitar enam bulan yang lalu, saat korban sedang menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan di puskesmas pembantu yang terafiliasi dengan Dinas Kesehatan.
“Intinya, kejadiannya saat klien kami kerja di salah satu puskesmas pembantu di wilayah Babakan, Kabupaten Cirebon. Kalau sudah ada laporan dan bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka, berarti dugaan perbuatan pelecehan itu benar adanya,” jelasnya didampingi kuasa hukum lainnya, Muhammad Luthfi dan M Qomarudin.
Menurut Mukhtaruddin, hingga kini pihaknya baru menerima kuasa dari satu orang korban.
"Kami mendampingi satu korban, untuk ada korban lainnya kami belum tahu. Mungkin nanti barangkali ada perkembangan dari penyidik atau segala macam. Tapi yang jelas, kita terima kuasa itu hanya baru satu orang," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr. Hj. Neneng Hasanah dikonfirmasi RadarCirebon.Com melalui pesan singkat WhatsApp membenarkan adanya peristiwa tersebut.
"Sdh kita tindaklanjuti sesuai peraturan yang ada. Dan dia sudah diberhentikan sebagai kepala Puskesmas Gembongan berdasarkan pertek BKN. Proses selanjutnya mengikuti proses hukum di kepolisian," ujarnya singkat.
Kini, Polresta Cirebon sudah mengamankan pelaku atas nama TW, yang diduga telah melakukan pencabulan kepada bawahannya itu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


