Ok
Daya Motor

KDM Blak-blakan! Bandung Raya Terancam Tenggelam Jika Tata Ruang Tak Dibenahi

KDM Blak-blakan! Bandung Raya Terancam Tenggelam Jika Tata Ruang Tak Dibenahi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi keluarkan langkah strategis unntuk tangani potensi bencana alam di wilayah Bandung Raya.-Biro Adpim Jabar-

SUMEDANG, RADARCIREBON.COM – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan komitmennya dalam melakukan penanganan banjir dan longsor secara struktural dan masif di kawasan Bandung Raya.

Langkah strategis tersebut meliputi evaluasi total tata ruang, moratorium izin perumahan di kawasan hijau, hingga relokasi warga yang bermukim di bantaran sungai.

Hal itu disampaikan Dedi Mulyadi usai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Banjir Bandung Raya di Loka Wirasaba, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kabupaten Sumedang, Selasa 9 Desember 2025.

Rakor ini dihadiri oleh Kepala Daerah dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Garut.

BACA JUGA:PP Muhammadiyah Galang Infak Jumat untuk Bantu Korban Banjir dan Tanah Longsor di Sumatera

BACA JUGA:Tak Disangka! Budidaya Kerang Hijau di Kota Cirebon Tumbuh Pesat, Nelayan Siap Panen

Dia menyoroti urgensi pemulihan kawasan resapan air, mengingat wilayah Bandung Raya berada di jalur Sesar Lembang serta memiliki kerentanan tinggi terhadap bencana hidrometeorologi.

"Ruang terbuka hijau harus dipertahankan. Izin-izin perumahan yang sedang diproses maupun yang sudah terbit akan kami tunda untuk dievaluasi tata ruangnya. Kita harus pastikan pembangunan tidak menimbulkan risiko tinggi bagi lingkungan di masa depan," tegas pria yang disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM).

Menurutnya, upaya normalisasi sungai dan infrastruktur pengendali banjir tidak akan efektif jika alih fungsi lahan di kawasan hulu terus terjadi secara masif.

"Penanganan banjir setiap tahun tidak akan berarti kalau ruang hijau, rawa, dan sawah di Bandung terus diuruk. Jika tata ruang tidak dibenahi sejak sekarang, di mungkinkan Bandung akan tenggelam," ucapnya.

Selain penataan perumahan, Pemprov Jabar juga akan mereformasi model pertanian di kawasan berlereng curam yang selama ini memicu longsor, khususnya di wilayah dataran tinggi seperti Kabupaten Bandung, KBB, Garut, Cianjur, dan Bogor.

KDM menegaskan, lahan sayuran di kemiringan ekstrem akan dikembalikan fungsinya menjadi vegetasi keras/tegakan. Sebagai solusi ekonomi, para penggarap lahan akan direkrut menjadi tenaga pemerintah.

BACA JUGA:Terungkap! Inilah Isi Maklumat dari Ponpes Babakan Ciwaringin Soal Dinamika di Tubuh PBNU

"Kita evaluasi perkebunan sayur di lahan miring. Agar petani tidak rugi, mereka akan kita rekrut sebagai tenaga pemerintah. Tugasnya menanam dan merawat tanaman vegetasi penguat tanah seperti teh, kopi, jengkol, hingga kina," jelasnya.

Terkait penanganan banjir luapan sungai Citarum dan anak sungainya, KDM memastikan skema relokasi bagi warga yang tinggal di sempadan sungai, khususnya di titik rawan seperti Bojongsoang dan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Kebijakan ini juga berlaku menyeluruh di Jawa Barat.

"Warga di bantaran sungai direlokasi, sungai nya diperlebar dan kapasitas tampungnya maksimal. Ini sudah disepakati bersama Pemkab Bandung," tuturnya.

Bagi pengembang perumahan, KDM mewajibkan penyediaan infrastruktur penampung air (danau retensi kecil atau sumur resapan) dalam setiap proyek pembangunan.

"Harus ada persyaratan sumur atau danau kecil, untuk menampung air," imbuhnya.

Pemprov Jabar menjamin ketersediaan anggaran untuk penanganan bencana dan pemulihan lingkungan.

BACA JUGA:Ramalan Shio Hari Ini Rabu 10 Desember 2025: Energi Baru untuk Naga, Kuda, dan Kambing

KDM menyebut angka Rp200 hingga Rp300 miliar siap dialokasikan, bahkan lebih jika diperlukan, melalui pergeseran anggaran lainnya.

"Pokok nya kita tidak terbatas kalau untuk penyelesaian lingkungan. Kalau Rp200–300 miliar kita siapin. Kita bisa geser dari alokasi lain," katanya

Evaluasi tata ruang menyeluruh dijadwalkan mulai Januari 2026. Sebagai langkah awal, KDM akan menggelar pertemuan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 18 Desember mendatang di Gedung Sate.

"Seluruh Bupati dan Wali Kota wajib hadir. Kalau tidak mau hadir, silakan kalau mau jadi 'Bupati Bencana'," tegas KDM.

Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Jabar juga akan mengusulkan penetapan batas sempadan sungai kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU).

Nantinya, sertifikat hak milik yang terlanjur terbit di badan sungai akan dicabut oleh Kementerian ATR/BPN demi keselamatan publik.

"Tanah dikuasai siapapun bukan isu utamanya, tapi fungsi ekologisnya yang harus kembali menjadi hutan atau resapan. Mitigasi kita lakukan tiap hari, provinsi harus lebih jeli melihat kondisi lapangan," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait