Ok
Daya Motor

Gubernur Jabar Larang Sawit, Majalengka Konsisten Tolak, Warga Cigobang Cemas Krisis Air

Gubernur Jabar Larang Sawit, Majalengka Konsisten Tolak, Warga Cigobang Cemas Krisis Air

Gubernur Jabar Larang Sawit, Majalengka Konsisten Tolak, Warga Cigobang Cemas Krisis Air-grafis-radarcirebon

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Gubernur Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 29 Desember 2025.

Bagi Kabupaten Majalengka, larangan tersebut sejatinya telah lama diterapkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka secara konsisten menolak penanaman kelapa sawit di wilayahnya.

“Kabupaten Majalengka sudah melarang penanaman sawit sejak lama. Sikap tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang kini secara resmi melarang penanaman sawit di seluruh daerah,” kata Bupati Majalengka Drs H Eman Suherman MM, Jumat (2/1/2026).

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa pengembangan komoditas perkebunan harus selaras dengan kondisi dan daya dukung wilayah.

BACA JUGA:Ramadan Tinggal Hitungan Minggu, Muhammadiyah Sudah Tetapkan Awal Puasa, Catat Tanggalnya Ya!

Kelapa sawit dinilai tidak sesuai dengan karakteristik lingkungan Jawa Barat yang memiliki keterbatasan lahan serta berfungsi sebagai kawasan resapan air dan penyangga ekosistem.

Dengan terbitnya surat edaran tersebut, Bupati Eman menilai kebijakan daerah yang selama ini diterapkan semakin diperkuat secara hukum dan administratif.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka, H Gatot Sulaeman AP MSi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali menolak permohonan izin penanaman sawit.
“Sudah ada pihak yang mengajukan izin penanaman sawit, tetapi tidak kami izinkan,” ujarnya.

Menurut Gatot, kebijakan tersebut diambil untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, ketersediaan air, serta mempertahankan fungsi lahan pertanian pangan yang menjadi salah satu kekuatan utama Kabupaten Majalengka.
Sawit di Cigobang Picu Kekhawatiran

BACA JUGA:Resmi! Prabowo Teken UU Baru, Sistem Hukum Pidana Kolonial Akhirnya Ditinggalkan

Keberadaan perkebunan kelapa sawit di Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, menuai kekhawatiran serius dari pemerintah desa dan masyarakat. Penanaman sawit tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dan berpotensi memicu alih fungsi lahan kawasan hutan.

Kuwu Desa Cigobang, Muhammad Abdul Zei, menegaskan hingga saat ini pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan izin maupun rekomendasi penggunaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Bahkan, tidak ada pemberitahuan atau koordinasi tertulis sebelum penanaman dilakukan.

“Pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi. Keberadaan sawit ini baru diketahui setelah masyarakat melihat langsung di perbukitan, dan hal itu memicu gejolak serta penolakan,” ujar Abdul Zei, Kamis (25/12/2025).

Berdasarkan data pemerintah desa, sekitar empat hektare lahan milik warga di kawasan hutan telah ditanami kelapa sawit. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan alih fungsi lahan yang bertentangan dengan upaya pelestarian hutan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait