Polda Jabar Pecat Dua Anggotanya Karena Terbukti Terlibat Kasus Narkotika

Polda Jabar Pecat Dua Anggotanya Karena Terbukti Terlibat Kasus Narkotika

Sidang kode etik profesi Polri di Polda Jabar,-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Radarcirebon.com, BANDUNG - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Propam Polri untuk menindak tegas seluruh anggota Kepolisian yang terlibat kasus  penyalahgunaan narkoba.

Kapolri menekankan , oknum-oknum Kepolisian yang terlibat narkoba atau terjerat pidana lainnya akan merusak citra Polri yang saat ini terus membangun kepercayaan publik lebih tinggi lagi.

BACA JUGA:PT KAI Daop 3 Cirebon Terus Ingatkan Soal Ini Kepada Masyarakat Saat Melintasi Rel Kereta Api

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono menyatakan akan menindak tegas dan tidak akan mentolerir anggota Polisi yang terlibat kasus narkoba.

"Propam akan terus turun dan awasi setiap pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba serta Hukuman berat terhadap pelaku narkoba diharapkan menjadi pembelajaran kepada anggota Polisi yang lain untuk tidak melakukan penyalahgunaan narkotika." ungkapnya.

Sementara Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Suntana mengungkapkan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan akan langsung diproses hukum.

BACA JUGA:Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pasca Kenaikan Harga BBM, Polresta Cirebon Siagakan Personel di SPBU

"Prioritas utama yang harus menjadi atensi adalah penyalah gunaan narkoba  oleh anggota Polri dan saya tidak akan pandang bulu untuk memberikan  sanksi, walaupun anggota saya sendiri." tandas Irjen Suntana.

Ditempat terpisah, Dua anggota Polisi Polda Jabar, menjalani sidang kode etik, di ruang sidang Bid Propam Polda Jabar, Jumat 2 September 2022.

Kedua polisi itu yakni AKP Edi Nurdin Massa, mantan Kasat Narkoba Polres Karawang serta Brigadir Aulia Galura Prasetia, Ba Min Logistik Polres Sukabumi.

BACA JUGA:BLT BBM untuk 2,7Juta Keluarga Miskin di Jawa Barat Disalurkan

Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Yohan Priyoto bersama anggota komisi yakni AKBP Widodo, Kompol Jani Purba Wicaksana dan Kompol R. Bimo Moerdana memutuskan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap keduanya. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo SIK MSi mengatakan pemberian sanksi PTDH ini sebagai pembelajaran dan sarana introspeksi bersama agar pengawasan dan pengendalian kepala satuan kerja lebih ditingkatkan lagi, sehingga tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing personel di satuan kerja atau satuan wilayah.

BACA JUGA:Polres Cirebon Kota Siagakan Personelnya di SPBU Saat Pemerintah Umumkan Kenaikan Harga BBM Subsidi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rilis