Polisi Menangkap Pengedar OKT Asal Dukupuntang, Kemudian Bandarnya Diringkus

Polisi Menangkap Pengedar OKT Asal Dukupuntang, Kemudian Bandarnya Diringkus

Pelaku dan barang bukti (BB) obat keras terbatas yang berhasil diamankan polisi. Foto:-Istimewa-Radar Cirebon

Radarcirebon.com, CIREBON - Polisi menangkap pengedar obat keras terbatas alias OKT asal Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Pengedar OKT tersebut berinisial SL ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon di kawasan dekat Gateway Ruko Plumbon, Desa Karangasem.

Setelah polisi menangkap pemuda berusia 24 tahun yang ternyata seorang pengedar OKT asal Cikalahang, Dukupuntang, kemudian memburu bandarnya.

Ternyata, bandar OKT tersebut bukan warga Cirebon. Bandar berinisial FAA merupakan warga Kuta Blang, Kabupaten Bireum, Provinsi Aceh.

BACA JUGA:Bandar Obat Terlarang yang Ditangkap di Widasari Indramayu Ternyata Jaringan Aceh

BACA JUGA:Penyebab Pantai Kejawanan Cirebon Ditutup, Ada Perizinan Belum Beres, Salah Satunya Soal Lalu Lintas

Polisi memburu FAA hingga ke tempat tinggalnya di Widasari, Kabupaten Indramayu hingga berhasil meringkusnya.

Dengan menangkap pengedar OKT asal Cikalahang, Dukupuntang sekaligus bandarnya asal Aceh, polisi berhasil membongkar kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah III Cirebon.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan jumlahnya puluhan ribu butir OKT. Sedangkan bandar dan pengedar diduga merupakan jaringan Aceh.

Dikatakan Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditiya Atmaja, pengungkapan kasus obat-obatan terlarang ini terbongkar bulan lalu.

BACA JUGA:Maulid Nabi Muhammad SAW di Kota Cirebon, Panti Pijat sampai Karaoke Diminta Tutup

BACA JUGA:Hasil Liga Europa 2022-2023: Arsenal Menang 3 Gol Tanpa Balas Saat Menjamu Bodo-Glimt

"Pertama pengungkapan dengan diamankannya SL di Plumbon. Dia kedapatan menjual sediaan farmasi tanpa izin edar. Sehingga kita amankan," katanya.

Dari tangan SL, polisi berhasil mengantongi ribuan butir OKT. Di antaranya, sebanyak 1.200 butir pil jenis Tramadol, 1.000 butir pil jenis Trihexphenidyl, uang senilai Rp 300.000 yang didapatkan dari hasil penjualan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: