Aturan Baru BBM 1 Januari 2023: Pertamina Dilarang Jual Premium
Pemerintah merancang skema penyaluran subsidi BBM.-Ilustrasi/Dzulham Fadholi-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Aturan baru BBM yang berlaku 1, Januari 2023 mulai diberlakukan Pertamina yakni tidak lagi menjual jenis Premium.
Aturan baru mengenai penjualan BBM premium tersebut tertuang pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MH.01/MEM.M/2022 yang berlaku pada 1, Januari 2023.
Isi dari aturan baru tersebut adalah perubahan pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020 mengenai formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak solar yang disalurkan melalui SPBU.
Pada keputusan tersebut, bahwa standar dan mutu bahan bakar jenis RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri dinyatakan tidak lagi berlaku.
BACA JUGA:3 Nama Daerah di Cirebon Sama dengan di Jakarta, Ada Cideng hingga Ciledug
BACA JUGA:PRENAGEN LOVA Dukung Ibu Hamil lebih sehat dan Bahagia di Acara Pekan Bumil Sehat
"Bahwa standar dan mutu bahan bakar minyak jenis bensin RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1, Januari 2023," tulis keterangan huruf a.
Dengan demikian kualitas BBM yang terendah di pasaran saat ini nadalah Pertalite atau RON 90 dan masih disubsidi pemerintah. Jenis BBM RON 88 atau dikenal dengan nama premium di SPBU Pertamina tidak lagi dijual.
Tidak hanya itu, jenis BBM serupa dengan RON 88 juga tidak lagi dipasarkan di SPBU Lain seperti Vivo yang selama ini menjual BBM jenis RON 89 dengan nama Revvo 89.
Alasan dari BBM jenis bensin dengan RON 88 tersebut tidak lagi dijual, karena kotor dan faktor lainnya. Dengan demikian, penjualan BBM jenis bensin terhitung 1, Januari 2023 adalah jenis RON 90 atau lebih.
BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Mulai Menggeliat, Permintaan Pertalite Tahun 2023 Diprediksi Meningkat
BACA JUGA:4 Nama Daerah di Wilayah Cirebon yang Sama dengan di Jakarta, Ada yang Sama Persis
Sebagai informasi, Premium adalah BBM yang diproduksi sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Np.3675/K24/DJM/2006 tertangga 17, maret 2006 mengenai spesifikasi BBM jenis RON 88.
BBM jenis Premium memang hanya cocok dipakai pada kendaraan bermotor dengan bahan bakar bensin dan kompresi di bawah 9:1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: