Johnny G Plate Dipanggil Kejagung, Terkait Dugaan Pidana Korupsi BTS BAKTI

Johnny G Plate Dipanggil Kejagung, Terkait Dugaan Pidana Korupsi BTS BAKTI

Mantan Menkominfo RI, Johnny G Plate divonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat 15 tahun penjara atas kasus korupsi BTS.-fajar.co.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, hari ini Kamis 9 Februari 2023 dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemanggilan Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)

BACA JUGA:5 Penumpang Susi Air Selamat, Pilot Masih Belum Ditemukan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan Menkominfo Johnny G Plate dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 9 Februari 2023.

"Rencana Kamis (pemeriksaan Johnny G Plate)," ujar Kuntadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 8 Februari 2023. 

BACA JUGA:Kedapatan Jual Obat Kuat, Warga Kejaksan Kena Razia Polres Majalengka

Sementara Menkominfo Johnny G Plate memastikan kesiapannya, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS.

"Saya sedang di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023."

"Jika dibutuhkan keterangan maka akan hadir pada jadwal yang sesuai," ucap Johnny Plate, melansir dari PMJNews.com, Rabu 8 Februari 2023.

BACA JUGA:Wow! Shuttle Cirebon-Bandung via Tol Cisumdawu, Jarak Tempuh Hanya 2,5 Jam

Diberitakan sebelumnya, Kejagung kembali menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) di Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan satu orang tersangka tersebut berinisial IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

BACA JUGA:Menu Baru! Aston Cirebon Tawarkan Beragam Cake Cantik

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 06 Februari 2023-25 Februari 2023," ungkap Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa 7 Februari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase