Jadwal dan Tempat Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kemenpan RB Sudah Keluar, Catat ya!

Jadwal dan Tempat Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kemenpan RB Sudah Keluar, Catat ya!

PPPK 2023 Ilustrasi foto:-BKN RI-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) harus bersiap.

Pasalnya, jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan bagi PPPK Teknis di Kemenpan RB telah diumumkan.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) PPPK Kemenpan RB akan dilaksanakan pada tanggal 17, 20, dan 25 Maret 2023.

BACA JUGA:Mencengangkan! Inilah Alasan Driver Lakukan Tindakan Asusila Dibawah JPO Kuningan Jakarta

Sementara Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan akan dilaksanakan pada tanggal 28-30 Maret 2023 mendatang.

Hal tersebut disampaikan dalam Surat Pengumuman No. B/58/S.KP.01.00/2023 tentang Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Teknis di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022.

Peserta seleksi PPPK Kemenpan RB wajib membawa kelengkapan yang disyaratkan, yaitu Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

BACA JUGA:Banyak yang Menolak Soal Pemilu Ditunda, Yusril: Pengadilan Tinggi Kemungkinan Tidak Terima Putusan PN Jakpus

Peserta seleksi PPPK Kemenpan RB juga wajib membawa KTP, Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Tak hanya itu peserta PPPK Kemenpan RB juga harus membawa alat tulis pribadi berupa pulpen dan pensil kayu.

Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan terdiri dari tes praktik kerja dan wawancara.

BACA JUGA:Diduga Ada Transaksi Mencurigakan Sebesar Rp300 Triliun di Kemenkeu, Begini Reaksi Sri Mulyani

Berbeda dari seleksi kompetensi, seleksi kompetensi teknis tambahan dilakukan secara daring. Peserta harus menyiapkan ruangan sebagai tempat ujian, komputer/laptop berkamera, dan memiliki aplikasi Zoom.

“Pelanggaran terhadap ketentuan umum bagi seluruh peserta dalam Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan menjadi pertimbangan tersendiri dalam proses penilaian,” tegas surat pengumuman yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB yang juga Ketua Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB T.A. 2022 Rini Widyantini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase