Cara dan Syarat Gadai SK PPPK di Bank Tahun 2025, Cek Simulasi Angsuran dan Tabel Lengkapnya
Cara dan syarat menggadaikan SK PPPK di bank tahun 2025.-Freepik.com-
RADARCIREBON.COM – SK PPPK bukan hanya menjadi bukti pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, tetapi juga memiliki nilai finansial karena dapat dijadikan jaminan pinjaman di sejumlah bank.
Tahun 2025, program gadai SK PPPK masih menjadi salah satu fasilitas pembiayaan yang diminati karena prosesnya relatif cepat dan limit pinjamannya cukup besar.
SK PPPK Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Bank
Setelah memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK, pegawai berhak mendapatkan SK yang dapat digunakan sebagai dasar pengajuan kredit.
BACA JUGA:Truk Bermuatan 7 Ton Ikan Kecelakaan di Tol Cipali
BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu di Kuningan Berdasarkan Masa Kerja, Segini Kisarannya
Meskipun status PPPK bukan pegawai tetap, bank tetap memandang SK tersebut memiliki nilai untuk dijadikan jaminan pinjaman, baik untuk keperluan konsumtif maupun produktif.
Beberapa bank menawarkan fasilitas kredit khusus PPPK dengan ketentuan berbeda-beda.
Umumnya, pinjaman yang diajukan termasuk kategori kredit tanpa agunan (KTA) dengan limit mulai Rp10 juta hingga Rp500 juta, menyesuaikan kebijakan bank dan sisa masa kontrak peminjam.
Limit Pinjaman SK PPPK
BACA JUGA:Single Salary ASN 2026: Segini Perbandingan Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan Grading Jabatan
Besaran limit pinjaman yang dapat diajukan bergantung pada:
• Lama kontrak/sisa masa kerja PPPK
• Penghasilan bulanan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


