Pemudik Harus Teliti Sebelum Menaiki Bus, Ada 1.414 Kendaraan Tak Laik Jalan

Pemudik Harus Teliti Sebelum Menaiki Bus, Ada 1.414 Kendaraan Tak Laik Jalan

Logo Kemenhub--

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Setelah menjalani pemeriksaan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui (Ditjen Perhubungan Darat), terdapat 1.414 bus angkutan Lebaran 2023 tidak laik jalan.

Pemeriksaan dialakukan pada ribuan armada dari bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), dan Pariwisata menjelang mudik Lebaran 2023.

BACA JUGA:Waspada Penipuan Bermodus Pesan Tilang Melalui WA, Polri: Hati-hati ya

Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan mengatakan, hingga 15 Maret 2023 pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 7.660 unit bus. 

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 6.246 unit didpati sebanyak 85 persen dinyatakan laik jalan dan 1.414 unit bus 18.5 persen tidak laik jalan.

Dia menyebutkan bahwa dari semua armada yang dilakukan ramcheck terdiri dari bus AKAP sebanyak 5.083 unit sebanyak 67 persen, bus AKDP 1.448 unit terdiri dari 19 persen dan bus Pariwisata 1.014 unit sebanyak 14 persen.

BACA JUGA:Mulai Kapan Investasi Emas bisa Langsung Untung? Simak Penjelasannya

Sedangkan faktor yang mempengaruhi bus tidak laik jalan di karenakan habisnya masa berlaku administrasi perizinan.

Selain itu juga bus tersebut beroperasi tidak sesuai jenis pelayanan angkutan, masa berlaku uji berkala habis dan kekurangan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.

"Kegiatan rampcheck dilakukan secara terus menerus sebagai tugas rutin di terminal penumpang dan terminal barang serta dilakukan secara insidentil sesuai kebutuhan di tempat pool bus dan tempat wisata," jelasnya.

BACA JUGA:Tradisi Malam Jumat Kliwon di Kuningan, Memandikan Kuda di Sungai Surakatiga

Danto juga menambahkan jika Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub akan terus melakukan kegiatan rampcheck ini hingga 17 April 2023.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas nantinya akan memberikan pelaporan secara realtime pada website MitraDarat.

Laporan tersebut nantinya akan mencantumkan juga Unsur Teknis, Unsur Administrasi, Nomor Sticker, Nama dan Nomor Registrasi Penguji, Nama Pengemudi, dan Nama PPNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase