Warga Perbatasan Desak Perubahan Status SHM, Mantan Walikota Subardi Pimpin Langsung Pertemuan
Mantan walikota Cirebon Subardi yang juga warga RW 10 Karangsetra memimpin langsunh rapat pertemuan antara warga karangsetra dengan pemkot Cirebon.-Abdullah-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Persoalan perbatasan kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon hingga saat ini masih muncul, walaupun Walikota dan bupati Cirebon ditahun 2022 sudah menandatangani MoU peralihan perbatasan, tapi persoalan administratif masih muncul, belum lama ini tentang tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB), kali ini muncul persoalan peralihan sertifikat hak milik (SHM) yang hingga saat ini masih tercatat di BPN (Badan Pertanahan Negara) Kabupaten Cirebon dan belum beralih ke BPN Kota Cirebon yang dialami warga RW 10 Karangsetra Kelurahan Sukapura.
Lurah Sukapura, Achmad Muhaemin SSTP menjelaskan dirinya mendapatkan undangan untuk hadir Pada tanggal 5 April 2023, kehadirannya memenuhi undangan mengacu surat dari RT 05, RT 06 dan RT 09 RW 10 Karangsetra tentang sosialisasi dari pemkot cirebon tentang pengalihan sertifikat hak milik (SHM) dan penegasan batas wilayah komplek setrayasa dan wilayah pilang mas garden sesuai permendagri nomor 75 tahun 2018.
Intinya, kata Muhaimin, warga Karangsetra ingin ada kepastian peralihan administratif SHM, karena SHM warga di RT 5, RT 06 dan RT 09 sertifikat hak milik nya masih tercatat di BPN kabupaten Cirebon, padahal secara kewilayahan sudah masuk ke Kota Cirebon. Dimonitor pak jaja dan pak bardi om. "Akibat Permendagri belum dilaksanakan Setrayasa Membara" ujar Muhaimin.
Mantan walikota Subardi SPd mengaku kedatangannya hadir dalam pertemuan tersebut karena membangu warga yang masih gelisah karena persoalan administratif di warga perbatasan masih belum tuntas, salah satu yang mendasar adalah SHM warga perbatasan masih tercatat di BPN kabupaten Cirebon, padahal secara kewilayahan sudah masuk kota Cirebon.
BACA JUGA:Generasi Muda Jangan Golput! Rickie Ajak Gunakan Hak Suara di Pemilu 2024
BACA JUGA:TERNYATA Muhammad Adil bisa Kalahkan Sunjaya, Dalam Hal Apa?
Saya sebagai warga setrayasa, kata Subardi, juga ingin persoalan SHM ini sudah ada kejelasan, karena warga ingin persoalan administratif bisa selesai secara keseluruhan.
Warga disini, lanjut Subardi, mendesak kepada pemkot Cirebon membantu transisi SHM, karena warga berharap SHM minta dikolektifkan untuk dipindahkan pencatatannya dari Kantor Pertanahan Kabupaten ke Kantor Pertanahan kota Cirebon.
Tidak hanya itu, kata Subardi, kami sebagai warga juga mendesak Penyesuaian tarif PDAM menjadi pengenaan tarif hitung kota Cirebon. Karena selama ini pengenaan tarif PDAM berdasarkan tarif warga Kabupaten Cirebon.
Yang tidak kalah pentingnya, kata Subardi, Pemasangan patok batas wilayah oleh pemerintah kota agar tidak terjadi gesekan antar perumahan, terutama warga disekitar jalur atau garis batas wilayah
"fasum fasos mohon dipindahkan pencatatannya, agar mendapatkan perhatian dan perbaikan dari pemerintah kota Cirebon," pungkasnya.
BACA JUGA:Fantastis, Ini Harta Kekayaan Sunjaya yang Diduga hasil Korupsi saat Menjabat Bupati Cirebon
BACA JUGA:Pindah Rute Penerbangan dari Bandung ke BIJB Kertajati Mulai Kapan? Simak Penjelasan Menhub
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: