TAMAT, Affiati Resmi Diberhentikan Gubernur dari DPRD Kota Cirebon

TAMAT, Affiati Resmi Diberhentikan Gubernur dari DPRD Kota Cirebon

Affiati resmi diberhentikan dari DPRD Kota Cirebon. Foto:-Aziz Muhtarom-Radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sepak terjang Affiati di DPRD Kota Cirebon segera berakhir.

Itu setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat yang memberhentikan Affiati dari anggota DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024.

Dalam SK gubernur dengan nomor 171.3/Kep.467-Pemotda/2023, tertanggal 2 Agustus 2023, Gubernur meresmikan pemberhentian Affiati dari anggota DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2019-2024.

Di dalam SK tersebut disertai pula dengan ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdian Affiati selama menjabat.

Selain itu, Gubernur Jawa Bagat juga menerbitkan SK lainnya bernomor 171/Kep.470-Pemotda/2023, perihal peresmian pengangkatan terhadap Suhaili sebagai anggota DPRD Kota Cirebon sisa masa jabatan 2019-2024.

Affiati, diusulkan PAW setelah diberhentikan dari keanggotaan Partai Gerindra melalui SK DPP Partai Gerindra pada 15 Mei 2023 yang lalu.

Hal ini disebabkan Affiati yang memutuskan nyaleg dari partai lain untuk Pileg 2024 mendatang.

BACA JUGA:BREAKING NEWS, Kecelakaan Maut di Kertasmaya Indramayu, 3 Pelajar Meninggal Dunia

BACA JUGA:Tenan di Bandara Kertajati Mulai Bermunculan, Sudah Siap Layani Penerbangan Oktober

SK dari DPP Gerindra ini, kemudian ditindaklanjuti dengan usulan PAW oleh DPC Partai Gerindra Kota Cirebon, kepada pimpinan DPRD Kota Cirebon.

Kemudian, diteruskan permohonan PAW tersebut ke Gubenur melalui surat pengantar Walikota Cirebon pada 18 Juli lalu.

Ketua fraksi partai Gerindra DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik mengungkapkan, walaupun SK Gubernur ini sudah terbit sejak 2 Agustus lalu, tapi pihaknya baru mendapatkan turunnya SK PAW tersebut pada Senin (7/8/2023).

Setelah ini, akan diusulkan untuk dilaksanakan rapat paripurna istimewa, untuk pengucapan sumpah jabatan Suhaili menjadi anggota DPRD fraksi Gerindra sisa masa jabatan 2019-2024.

“Saat ini, tengah dilakukan persiapan. Karena kita minta paripurna pengucapan sumpah jabatan PAW ini, dilakukan hari Jumat. Tinggal disesuaikan tanggalnya ke dalam jadwal kerja DPRD bulan Agustus yang sudah disusun sebelumnya di Banmus,” ujar Fitrah, Selasa (8/8/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: