Kado dari KAI Daop 3 Cirebon, Tiket Kereta Diskon 20 Persen Mulai 17 September Khusus Penumpang Spesial
PT KAI Daop 3 Cirebon beri diskon tiket kereta api sebesar 20 persen khusu penumpang spesial mulai 17 September 2023. Foto: -KAI Daop 3 Cirebon-
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Tiket kereta api diskon 20 persen mulai 17 September 2023.
Potongan harga tiket kereta api ini diberlakukan PT KAI Daop 3 Cirebon bertepataan dengan Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2023 lalu.
Baru-baru ini, KAI Daop 3 Cirebon merilis pengumuman bahwa ada potongan harga tiket kereta api kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi sebesar 20%.
Tiket kereta api diskon 20 persen itu berlaku khusus bagi penumpang disabilitas untuk keberangkatan mulai 17 September 2023 dan seterusnya.
“Diskon tetap bagi pelanggan disabilitas ini sebagai kado KAI di Hari Pelanggan Nasional bagi saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama,” tutur Manager Humas KAI Daop 3, Ayep Hanapi.
Nah, untuk mendapatkan fasilitas reduksi, penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi terlebih dahulu.
Registrasi dilakukan di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.
BACA JUGA:Saingan Baru Bandara Kertajati, 45 Menit sampai Jakarta, 50 Menit lewat Tol Cisumdawu, Pilih Mana?
Saat registrasi reduksi, calon penumpang disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit atau puskesmas.
Surat tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.
Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.
Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access atau Loket Stasiun.
“Yang harus diperhatikan penumpang disabilitas yaitu saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas,” kata Ayep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: