Debitur dan Nasabah CSI Datangi Bank Mandiri, Tagih Uang Rp300 Miliar

Debitur dan Nasabah CSI Datangi Bank Mandiri, Tagih Uang Rp300 Miliar

TAGIH UANG: Nasabah CSI mendatangi Bank Mandiri KCP Cirebon Siliwangi, Kamis (23/11).-ADE GUSTIANA-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Belasan orang nasabah PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) mendatangi Bank Mandiri KCP Cirebon Siliwangi, Kamis (23/11). Mereka menagih uang di rekening atas nama Koperasi CSI senilai hampir Rp300 miliar.

Dari sana, perwakilan melakukan dialog di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo. Hadir juga Wakil Debitur/Koperasi CSI Virnarti Septa Arini.

Arini menjelaskan, ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam PKPU itu, Virnarti Septa Arini mewakili koperasi menjaminkan rekening atas nama Koperasi CSI yang ada di Bank Mandiri.

"Senilai hampir Rp300 miliar. Selama kurun waktu itu, karena saya memang tidak ke Cirebon, jadi para kreditur ini dikelabuhi sama Pak Mohamad Yahya (eks petinggi CSI, red),"Giliran dia (Mohamad Yahya, red) sudah bebas murni, saya yang dituduh sudah menerima PKPU tersebut. Anggota ini digiring untuk menagih ke saya," tutur Arini kepada Radar Cirebon di Kantor OJK Cirebon, Kamis (23/11).

BACA JUGA:7 Tempat Wisata di Lembang

BACA JUGA:Pengamat Kota Cirebon Kritisi Konser Musik di Lapangan Madya Bima

Atas dasar tuduhan itu, Arini memberikan penjelasan kepada kreditur atau nasabah CSI. Bahwa, uang mereka ada di Bank Mandiri. Ia juga menunjukkan rekening yang menyimpan uang tersebut.

"Ketika kita konfirmasi ke pihak Bank Mandiri, diping-pong kita itu. Saran dari pihak kepolisian harus dilaporkan ke OJK. Karena ini kan sudah ada kurator, sudah ada yang menangani," jelasnya.

Arini mengaku diberi daftar aset yang disita oleh penyidik ketika terdakwa investasi bodong itu dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Karena ada gugatan PKPU, PKPU ini harus diselesaikan, maka harus ada jaminan pengembalian. Yaitu rekening koperasi atas nama Iman Santoso, rekening atas nama Mohamad Yahya, yang dijaminkan,"Intinya pihak Bank Mandiri yang mempersulit karena mungkin dana bukan sedikit, hampir Rp300 miliar. Bisa kolaps kalau diambil langsung," bebernya.

Otoritas Jasa Keuangan, lanjut Arini, memintanya, khususnya kurator, kembali berkirim surat ke Bank Mandiri dengan tembusan OJK. Yang menjelaskan tentang point-point yang diadukan, agar pemanggilan untuk klarifikasi dengan Bank Mandiri bisa dilakukan.

BACA JUGA:5 Destinasi Wisata di Tempat Terbuka yang Ada di Lembang

BACA JUGA:3 Rekomendasi Tempat Wisata Outdoor Eksotis di Lembang

Total ada 1.117 jumlah kreditur dalam PKPU tersebut. Namun, keputusan PKPU itu mengikat bagi semua anggota CSI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: