Bahtsul Masail se Jawa Mandura Hasilkan Pinjol Ilegal Haram secara Mutlak

Bahtsul Masail se Jawa Mandura Hasilkan Pinjol Ilegal Haram secara Mutlak

BAHTSUL MASAIL. Para ulama se Jawa Madura menyampaikan hasil Bahtsul Masail terkait hukum pinjol ilegal.-ist-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pinjaman Online (pinjol) menjadi problem serius ditengah masyarakat. Pasalnya, tidak sedikit masyarakat terjerat kasus pinjol.

Persoalan itu pun akhirnya dikaji para ulama se Jawa Mandura melalui Bahtsul Masail (BM) yang menjadi rangkaian Haul KH Muhammad Sa'id di Pondok Pesantren Gedongan, Kabupaten Cirebon, Kamis 18 Januari 2024.

Dalam penyampaian hasil BM Akbar se-Jawa Madura, KH Nanang Umar Faruq menjelaskan, terkait tema problematika pinjol yang dibahas Komisi A, ada beberapa pertanyaan dan telah dikaji secara mendalam oleh para peserta BM.

Yang pertama, apa akad yang terjadi dalam kasus pinjol dan bagaimana hukumnya.  "Jawabannya, akad pinjol diperinci sebagai berikut, satu, pinjol dengan system pemberian modal usaha, maka termasuk akad mudlarabah (bagi hasil) dengan syarat keuntungannya ma’lum (jelas dan diketahui) berdasarkan nisbat/ prosentase, bukan dengan menentukan nominal," ujar Kiai Nanang.

Kedua, kata pria yang juga Wakil Ketua LBM PWNU Jawa Barat ini, pinjol syariah dengan system pembiayaan berbasis tekhnologi dengan memposisikan uang sebagai alat tukar (bukan komoditi), maka diperinci menjadi beberapa bagian.

BACA JUGA:Rumah Wawan Roboh Tersambar Petir hingga Rata Tanah, Tidak Ada Korban Jiwa

Yakni, komoditi yang ditransaksikan bersifat maushuf fi dzimmah (pemesanan barang dengan menyebut spesifikasinya) misalnya belum wujud saat terjadi transaksi, maka termasuk ba’i dain biddain (menjual hutang dibeli dengan hutang) yang dilarang.

"Selanjutnya, komoditi yang ditransaksikan bersifat mua’yyan (ditentukan) misalnya ia sudah wujud saat terjadi transaksi, maka diperbolehkan dengan pola akad ba’i bittaqsith (pembelian dengan pembayaran diangsur) atau ijarah muntahiyah bittamlik (akad sewa yang berakhir dengan pemberian hak milik) yang diperbolehkan menurut sebagian ulama muta’akhhirin," terangnya.

Ketiga, pinjol konvensional dengan sistem pembiayaan berbasis teknologi dengan memposisikan uang sebagai komoditi, maka tidak diperbolehkan karena termasuk akad utang yang mengandung riba atau qardl bisyarthi jarri naf’in lil muqridl.

"Catatannya, pinjol yang dilakukan secara ilegal hukumnya haram secara mutlak karena melanggar aturan pemerintah dan banyak merugikan konsumen," ungkapnya.

BACA JUGA:Masih Banyak yang Abaikan Standar Keselamatan Kebakaran

Lebih lanjut Kiai Nanang menyampaikan, pertanyaan kedua, apa alternatif yang tepat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pinjol. "Jawabannya beberapa alternatif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat antara lain, pertama mendorong masyarakat agar memaksimalkan pinjol yang sesuai aturan syariat," imbuhnya.

Berikutnya, mendorong developer pinjol syar’i agar menurunkan nilai profit yang mereka dapatkan agar tidak memberatkan masyarakat. "Ketiga, optimalisasi dana CSR yang dipungut dari perusahaan atau instansi sebagai modal pinjol yang sesuai syariat," ujarnya.

Selanjutnya, pertanyaan ketiga, langkah apa yang tepat yang harus dilakukan pemerintah terkait pinjol? "Jawabannya, langkah yang tepat bagi pemerintah adalah, pertama menertibkan dan menindak tegas segala praktik pinjol ilegal atau yang tidak berizin OJK," ungkap Kiai Nanang.

Kedua, mendorong dan memasyarakatkan praktik pinjol syar’i bagi warga muslim. Ketiga, menetapkan regulasi yang berpihak secara maksimal kepada praktik pinjol syar’i dan ekonomi syariah secara umum. (sam)

BACA JUGA:Pelunasan Bipih, Kemenag Syaratkan Cek Kesehatan CJH

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: