Soal Polemik Pengelolaan Stadion Bima, Fitra Malik: Kepala Dinas Boleh Lakukan Kerja Sama, Asalkan...
Wakil Ketua DPRD Kota Fitrah Malik ditemui radarcirebon.com di gedung DPRD Kota Cirebon, Sabtu 8 Februari 2025.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Polemik pengelolaan Stadion Utama Bima hingga kini masih menjadi sorotan masyarakat dan sejumlah tokoh di Kota Cirebon.
Menanggapi polemik tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Fitrah Malik mengatakan bahwa secara hukum Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Ka Dispora) Kota Cirebon boleh melakukan perikatan kerja sama sewa-menyewa barang atau aset milik Pemerintah Daerah (Pemda).
"Namun ini ada syarat dan batasan tertentu yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Politisi Partai Gerinda ini memaparkan, ada beberapa dasar hukum yang mengatur persoalan tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA:Dramatis, Evakuasi 2 Biyawak Besar di Rumdin Polres Kuningan
"Aset daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang harus dilakukan secara akuntabel dan transparan."
"Pengelolaan barang milik daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
"Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pasal 28 yang menyebutkan bahwa barang milik daerah dapat disewakan kepada pihak lain, sepanjang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan daerah," paparnya.
Fitrah melanjutkan, proses penyewaan harus berdasarkan persetujuan kepala daerah (bupati/walikota/gubernur) dan dilakukan melalui mekanisme yang transparan.
BACA JUGA:Jelang Ramadan dan Lebaran, Tol Cipali Lakukan Perbaikan Ruas Jalan
BACA JUGA:Apa Itu Aquaplaning Mobil? Bisa Bikin Mobil Kehilangan Kendali, Begini Cara Mencegahnya
"Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal 121 berbunyi Penyewaan barang milik daerah hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan dari kepala daerah."
"Penyewaan dilakukan berdasarkan perjanjian yang disusun sesuai dengan ketentuan hukum, dengan melibatkan perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


