SPMB 2025 di Kabupaten Cirebon, Bupati Imron: Adil dan Tidak Dipungut Biaya Sepeserpun
Bupati Cirebon Drs H Imron MAg sedang menandatangani pakta integritas pelaksanaan SPMB 2025 yang bersih, berkualitas, dan berintegritas, di SMPN 1 Suranenggala, Rabu 11 Juni 2025.-Diskominfo Kabupaten Cirebon-
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Bupati Cirebon Drs H Imron MAg menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 akan menjunjung tinggi rasa keadilan dan tidak dipungut biaya sepeserpun.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Cirebon Drs Imron MAg disela-sela kegiatan deklarasi bersama dan penandatanganan pakta integritas pelaksanaan SPMB 2025 yang bersih, berkualitas, dan berintegritas, di SMPN 1 Suranenggala, Rabu 11 Juni 2025.
“Intinya adalah kita deklarasi bersama bahwa penerimaan siswa baru itu tidak ada diskriminasi masyarakat, yang kaya atau anak pejabat, atau orang miskin,” ucap Bupati Cirebon Drs H Imron MAg.
BACA JUGA:Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Pilang Tadi Siang, Begini Kondisi Terakhir Korban
BACA JUGA:Pemerintah Pusat Kembali Membolehkan Pemda Gelar Rapat di Hotel, Begini Respon PHRI
Kemudian, dalam kesempatan ini Bupati Cirebon juga menegaskan pelaksanaan SPMB 2025 di Kabupaten Cirebon tidak memungut biaya. Dari pendaftaran hingga proses akhir penerimaan siswa baru tak ada pungutan biaya.
“Kita sama sesuai aturan dan tidak ada pungutan. Ini kesepakatan se-Kabupaten Cirebon. Tidak ada titip menitip dan tidak ada pungutan. Semua gratis,” tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Cirebon H Ronianto MPd, menjelaskan penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk komitmen semua pihak agar menciptakan pelaksanaan SPMB 2025 di Kabupaten Cirebon bersih, berkualitas dan berintegritas.
Ronianto berharap pelaksanaan SPMB Kabupaten Cirebon berjalan sesuai aturan dan menjunjung keadilan.
BACA JUGA:Momen Idul Adha 1446 H, Telkomsel Region Jawa Barat Bagikan Hewan Kurban
BACA JUGA:IGC Edukasi Guru Tentang Ilmu Gastronomi Indonesia, Berikut Tujuannya
BACA JUGA:Bupati Kuningan Mendadak Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini yang Terjadi
“Kami jangan diintervensi apapun. Biarkan kami bekerja dengan tenang sesuai dengan regulasi,” kata Ronianto.
Ia juga mengatakan, pelaksanaan SPMB berbeda dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Jalur zonasi diganti dengan jalur domisili.
“Perbedaaan sedikit dari tahun sebelumnya. Sekarang ada desa kedudukan. Desa kedudukan ini, contohnya SMPN 1 Suranenggala ini berada di Desa Keraton, maka anak-anak dari Desa Keraton jadi prioritas. Zonasi tidak ada, tapi berubah domisili,” jelasnya.
Untuk mengetahui informasi lengkap mengenai jadwal, pendaftaran, hingga persyaratan mengenai SPMB jenjang SMP bisa kunjungi langsung situs resmi pelaksanaan SPMB Kabupaten Cirebon 2025, yakni https://spmbsmp.disdik.cirebonkab.go.id/.
Dalam deklarasi ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon menggandeng Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


