Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencurian Emas Batangan dan Uang Tunai di Gebang
Inilah tampang pelaku berikut barang bukti kasus pencurian emas batangan dan uang tunai yang terjadi di Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. -DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Polresta Cirebon sukses mengungkap kasus pencurian emas batangan dan uang tunai yang terjadi di Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.
Petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku berinisial JM (42) yang merupakan tetangga dari korban.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, JM melakukan aksi pencurian tersebut pada Rabu 4 Mei 2025 lalu.
Namun, korban baru mengetahui emas batangan miliknya hilang dicuri keesokan harinya pada Kamis 5 Mei 2025 atau selang sehari berikutnya.
BACA JUGA:Dampingi Menteri ke TPA Kopi Luhur, Dandim 0614 Kota Cirebon Siap Bantu Pemerintah Kelola Sampah
BACA JUGA:TPA Kopi Luhur Kota Cirebon Diberi Sanksi Administrasi, KLHK Pasang Benda Ini di Lokasi
BACA JUGA:Silaturahmi ke Desa Ciawijapura, Kapolresta Cirebon Sampaikan Sejumlah Poin Penting ke Warga
"Pelaku diduga melakukan perbuatannya dengan cara menggunakan kunci rumah korban yang disimpan di tiang depan rumah lalu masuk melalui pintu kemudian ke kamar untuk mencari barang namun tidak menemukan apapun," katanya, Jumat 13 Juni 2025.
Ia mengatakan, akhirnya tersangka pun masuk ke tempat kerja korban dan mencongkel meja kerja yang terdapat di ruangan tersebut menggunakan obeng yang tersimpan di meja.
Tersangka pun langsung mengambil 2 buah emas batang dengan berat masing-masing 100 gram dan uang tunai Rp500 ribu.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 401.700.000,00. Pihaknya pun turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
BACA JUGA:Cegah Penyebaran Leptospirosis, Warga Melakasari Cirebon Berburu Tikus
BACA JUGA:Pemkot Cirebon Kena Ultimatum Menteri LH, 6 Bulan Harus Benahi TPA Kopi Luhur
BACA JUGA:Selewengkan Dana Pinjaman, Eks Ketua UPK Cibingbin Ditahan Kejari Kuningan
Diantaranya satu buah emas batangan seberat 100 gram, uang tunai sebesar Rp18,4 juta yang merupakan sisa hasil penjualan satu batang emas, 2 unit handphone, 1 kotak cincin batu akik, dan obeng.
"Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Gebang.”
“Akibat perbuatannya, tersangka juga dijerat Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


