Wakili Gubernur dan Wagub Jabar, Sekda Herman Hadiri Rapat Paripurna Terkait Ranperda Pelaksanaan APBD 2024
Sekda Jabar Herman Suryatman hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin 23 Juni 2025.-Biro Adpim Jabar-
BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Setelah disindir oleh Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar), Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar, Senin 23 Juni 2025.
Agenda rapat paripurna kali ini adalah penyampaian Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024.
Adapun Jawaban Gubernur disampaikan Herman mengingat Gubernur -Wakil Gubernur Jabar Dedi Mulyadi - Erwan Setiawan baru mulai menjabat pada Februari 2025.
BACA JUGA:Penataan Tempat Hiburan di Kecamatan Ciledug Disorot, Masyarakat Minta Aturan Ditegakkan
BACA JUGA:Gelar KKN di Kecamatan Pangenan, Mahasiswa UGM Soroti Pengelolaan Sampah
BACA JUGA:Klaim Suwadi 10 Tahun Sawah Miliknya Dikuasai Preman, Berharap Polisi Bertindak Tegas
Dalam Rapat Paripurna, Herman mengatakan bahwa penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jabar merupakan salah satu tahapan dalam mekanisme pembahasan ranperda untuk memberikan tambahan informasi yang diharapkan dapat memperjelas ranperda.
Karenanya, Herman mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Jabar yang telah mencurahkan perhatian dan pencermatan terhadap substansi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, baik yang bersifat apresiasi, harapan, pernyataan, pertanyaan, pengkritisan, maupun rekomendasi, yang tentunya sangat bermanfaat bagi penyempurnaan ranperda.
Herman juga mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD Jabar yang telah memberikan apresiasi terhadap pencapaian predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 untuk yang keempat belas kalinya secara berturut-turut dari BPK-RI.
"Saya sampaikan bahwa Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2024 sebesar 92 persen berasal dari pendapatan pajak daerah. Potensi pajak daerah tersebut, 67 persen diantaranya berasal dari PKB dan BBNKB," kata Herman.
BACA JUGA:Calon Ketua PGRI Kabupaten Cirebon Saling Klaim Dukungan
BACA JUGA:Selain Padi, Indramayu Jadi Produsen Ikan Terbanyak di Jabar
BACA JUGA:Potensi Gelombang Tinggi-Cuaca Ekstrem, Nelayan Indramayu Diminta Waspada
Menurut Herman, untuk mengurangi ketergantungan PAD kepada PKB dan BBNKB, telah dilakukan upaya-upaya diversifikasi PAD yang dilaksanakan melalui koordinasi dan kolaborasi dengan pihak-pihak yang menjadi leading sector setiap jenis penerimaan PAD dalam rangka peningkatan pendapatan dari PAD tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


