Masa Jabatan Anggota DPRD Berpotensi Diperpanjang Pasca Putusan MK, MPR RI Akan Segera Lakukan Ini
pemilihan umum (Pemilu)-Thor Deichmann-Pixabay
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 135/PUU-XXII/2024.
Pasalnya, berkat putusan MK tersebut menimbulkan konsekuensi perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD.
Perlu diketahui, MK memutuskan memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah setelah muncul putusan bernomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perludem.
BACA JUGA:19 Atlet Korfball Siap Dilepas ke BK Porprov 2025, KONI Kabupaten Cirebon Bidik Target Ini
BACA JUGA:Wisuda Santri RTQ Masjid Raya At-Taqwa, Wakil Walikota Cirebon: Amalkan Isi Al-Quran Setiap Hari
BACA JUGA:Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Kaldu Sari Nabati Indonesia Berikan Bantuan ke Desa Ciparay
MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah. Putusan tersebut dibacakan di ruang sidang pleno MK pada Kamis 26 Juni 2025 kemarin.
"Kami masih mempelajari putusan MK, tetapi konsekuensinya itu jabatan kepala daerah yang dilantik 2024 begitu jatuh tempo 2029 diperpanjang dua tahun lagi menjadi 2031," kata Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno kepada sejumlah wartawan, Jumat 27 Juni 2025.
Eddy menyebutkan, keluarnya putusan MK tersebut anggota DPRD berpotensi diperpanjang masa baktinya.
BACA JUGA:Jelang Piala Presiden 2025, Sekda Jabar Pastikan Kesiapan Stadion Si Jalak Harupat
BACA JUGA:Gagal Curi Motor di Pabedilan, Pemuda Asal Indramayu Diringkus Polisi
BACA JUGA:Ada Pertunjukan Seni dan Kuliner, Cirebon Festival 2025 Resmi Dibuka, Cek Lokasinya di Sini
"Begitu juga anggota DPRD provinsi kabupaten atau kota yang berakhir masa jabatan 2029 diperpanjang dua tahun otomatis," lanjut dia.
Eddy juga menyebut putusan MK bernomor 135/PUU-XXII/2024 juga menghadirkan konsekuensi berupa pembiayaan yang bertambah.
Sebab, ujar dia, putusan terbaru membuat pelaksanaan pemilu nasional dan daerah bakal dilakukan secara terpisah.
"Bagaimana konsekuensi biaya dengan pelaksanaan terpisah itu juga merupakan satu hal yang sedang kita pertimbangkan," sebutnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


