Diduga Bobol Laci Kasir Toko Pakaian di Kota Cirebon, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Diduga Bobol Laci Kasir Toko Pakaian di Kota Cirebon, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Seorang pemuda ditangkap polisi diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah toko pakaian bekas di Harjamukti, Kota Cirebon.-Istimewa-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Seorang pemuda diamankan polisi diduga bobol laci kasir toko pakaian bekas di Kota Cirebon.

Polisi yang menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini langsung bergerak. Jajaran Polsek Cirebon Selatan Timur mengejar pelakunya.

Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi di sebuah toko pakaian bekas di Harjamukti, Kota Cirebon, pada Minggu sore, 29 Juni 2025.

Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP H Joni Rahmat, menyampaikan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di Toko Jones Thrift yang berlokasi di Jalan Kalitanjung No. 19, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

BACA JUGA:Libur Sekolah, Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan

BACA JUGA:Wagub Jabar Ajak Santri Jaga Akhlak dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah

“Pelaku masuk melalui pintu depan toko, lalu menuju area kasir. Ia membobol laci dan mengambil uang tunai sekitar Rp1,1 juta serta satu unit handphone milik penjaga toko,” jelasnya.

Korban bernama Dudin Solahuddin, warga Kabupaten Karawang. Sementara terduga pelaku adalah LMP, pria berusia 19 tahun asal Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.

“Setelah mendapat laporan dari warga, personel kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku, dan mencatat keterangan sejumlah saksi,” ujarnya.

Barang bukti yang diduga diambil pelaku yakni satu unit handphone merek Vivo Y29 warna cokelat metalik dengan nomor IMEI dan SIM card yang sudah terdata, serta uang hasil penjualan toko.

BACA JUGA:PT KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Kereta Makan Premium di KA Cakrabuana dan KA Gunungjati

BACA JUGA:Diberdayakan BRI, UMKM Kopi Asal Toraja Ini Bisa Ekspor dan Jadi Pemasok Coffee Shop di 5 Negara

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp3,6 juta. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Cirebon Selatan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menyebut, tindak pidana ini dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: