Ok
Daya Motor

Jalan Wewenang Pemkab Cirebon, Kepala Desa Japura Kidul yang Kena Imbas Sasaran Warga

Jalan Wewenang Pemkab Cirebon, Kepala Desa Japura Kidul yang Kena Imbas Sasaran Warga

Warga memasang pagar di ruas jalan penghubung antar desa dan kecamatan di Desa Japura Kidul lantaran kecewa. Hampir 20 tahun jalan tersebut belum tersentuh perbaikan.--Radar Cirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Jalan rusak di Desa Japura Kidul, Kecamatan Astanajapura, merupakan wewenang Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Namun begitu, Kuwu atau Kepala Desa Japura Kidul yang kena imbas. Jadi sasaran kemarahan warga akibat kondisi jalan rusak tak kunjung diperbaiki.

Informasi yang berhasil dikumpulkan, lebih dari 20 tahun atau dua dekade kondisi jalan rusak di Desa Japura Kidul tidak tersentuh perbaikan.

Meskipun status jalan merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Kepala Desa Japura Kidul, Heriyanto, mengaku tak tinggal diam. 

BACA JUGA:Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Green Financing BRI Terus Tumbuh Capai Rp89,9 Triliun

BACA JUGA:Panen Raya Cabai dan Lele di Desa Panunggul, Cirebon: Mewujudkan Ketahanan Pangan dan Masyarakat Unggul

Dikutip dari Koran Radar Cirebon Edisi Rabu, 9 Juli 2025, Heriyanto mengaku sudah berulang kali mengusulkan perbaikan ke Pemkab Cirebon.

Bahkan, untuk mengurangi resiko kecelakaan, pihaknya sempat menimbun jalan secara swadaya. Namun, perbaikan secara permanen tak kunjung terealisasi.

Dijelaskan Heriyanto, jika jalan tersebut milik pemerintah desa, dirinya bisa melakukan perbaikan dengan menggunakan dana desa. Namun, hal tersebut tidak bisa dilakukan.

"Anggaran desa tidak boleh digunakan untuk membangun jalan kabupaten. Secara aturan, itu menyalahi. Kalau boleh, saya yakin dalam setahun jalan ini bisa mulus,” kata Heriyanto.

BACA JUGA:Wabup Cirebon Buka Kejuaraan Karate Pelajar, Targetkan Cetak Bibit Unggul

BACA JUGA:2 Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Wilayah Jamblang Kabupaten Cirebon

Ia menegaskan, banyak warga yang tidak paham status jalan, sehingga protes seringkali di alamatkan ke pemerintah desa. 

"Padahal ini bukan wewenang kami. Tapi mau bagaimana lagi, warga tetap melampiaskan kekesalannya ke desa," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait