Ok
Daya Motor

Lagi Hang Out di Mall, Perempuan Ini Ditangkap Polisi, Setelah Diselidiki Ternyata…

Lagi Hang Out di Mall, Perempuan Ini Ditangkap Polisi, Setelah Diselidiki Ternyata…

Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap DLT (34) karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi pembangunan properti yang mengakibatkan korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap seorang perempuan berinisial DLT (34) tahun, di sebuah kafe di kawasan Grage Mall, Selasa 15 Juli 2025 yang diduga terlibat kasus penipuan berkedok investasi pembangunan properti.

Kasus ini dilaporkan oleh Dede Suparman Aryanto warga Kelurahan Pekalipan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Penyidik membawa DLT ke Polres Cirebon Kota setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan untuk dilakukan pemeriksaan guna menggali keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.

BACA JUGA:Dorong Ekonomi Inklusif Tumbuh, Pertamina Patra Niaga JBB Gelar UMK Academy 2025

BACA JUGA:Hadiri HUT ke-26 Purnawirawan Polri, Begini Harapan Danrem 063 SGJ

BACA JUGA:Lagi, 2 Pelaku Curat Diamankan Polresta Cirebon, Ternyata Residivis

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra STK SIK MH menyampaikan, perkara ini bermula dari janji investasi dengan iming-iming pengembalian dana dalam waktu singkat.

“Korban dijanjikan keuntungan tinggi dengan durasi hanya satu hari sampai satu minggu,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan korban mengirim uang secara bertahap kepada DLT dari 13 Juni hingga 21 Juli 2024, dengan total nilai Rp525 juta.

Namun, hanya Rp90 juta yang dikembalikan oleh pelaku, dan sisanya belum dikembalikan hingga laporan dibuat.

BACA JUGA:Ungkap Kasus Curat, Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan Polsek Talun

BACA JUGA:Jens Raven Cetak 5 Gol, Timnas Indonesia U-23 Cukur Brunei Darussalam 8-0

BACA JUGA:Hadirkan Internet Stabil dan Ekonomis, Indosat Luncurkan HiFi Air HKM 127+

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp435 juta. Dana tersebut ditransfer ke rekening terlapor melalui SeaBank,” tambah AKP Fajri.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa print out rekening koran, bukti transfer, dan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku. Semua dokumen telah dijadikan dasar dalam pemeriksaan awal.

AKP Fajri memastikan pihaknya akan menangani perkara ini hingga tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu cepat, dan apabila ada warga masyarakat sebagai korban bisa melaporkan langsung ke Satreskrim Polres Cirebon Kota. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait