Tunjangan Guru Agama Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta, Ada yang Dirapel dari Januari
Kasi Pendidikan Agama Islam (Pais) Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, HM Ikhlas.-Khoerul Anwarudin-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Tunjangan guru agama non-ASN naik dari Rp1,5 juta jadi Rp2 juta per bulan.
Kebijakan ini ditetapkan pusat berlaku hingga ke daerah untuk para guru Pendidikan Agama Islam atau PAI non-ASN.
Bukan itu saja, pemerintah juga memutuskan bahwa selisih tunjangan sejak Januari 2025 akan dirapel.
Keputusan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025.
BACA JUGA:TEGAS! BRI Branch Office Kuningan Pecat dan Pidanakan Pelaku Fraud
BACA JUGA:Rotasi Kepala Puskesmas, Wabup Majalengka: Layanan Kesehatan Harus Siaga 24 Jam
Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama.
Serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
Nah, di Kabupaten Cirebon ada 136 guru agama non-ASN. Mereka berada di bawah pembinaan Kementerian Agama.
Dijelaskan oleh Kasi Pendidikan Agama Islam (Pais) Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, HM Ikhlas, ke-136 guru agama tersebut akan menerima manfaat dari kenaikan tunjangan.
Ikhlas mengungkapkan, bahwa kebijakan ini merupakan wujud dari komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN, khususnya guru agama.
Guru-guru ini umumnya diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun pemerintah daerah setempat.
“Guru yang mendapatkan tunjangan ini harus memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu. Pemenuhan beban ini juga bisa dihitung dari pelatihan Tuntas Baca Alquran (TBQ) dengan batas maksimal 6 jam tatap muka,” jelas Ikhlas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


