Ok
Daya Motor

Presiden Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti, Kasus Vina Cirebon Bagaimana?

Presiden Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti, Kasus Vina Cirebon Bagaimana?

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan penjelasan mengenai persetujuan abolisi dan amnesti yang diajukan lewat surat Presiden RI, Prabowo Subianto.-Foto: DPR RI - Instagram-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Presiden RI, Prabowo Subianto menerbitkan surat nomor R43/Pres072005 pada tanggal 30, Juli 2025 mengenai pemberian abolisi dan amnesti.

Diantara penerima hak prerogatif presiden terkait penghapusan akibat hukum pidana adalah Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Kendati demikian, selain Tom dan Hasto, Kementerian Hukum menyebut ada 1.116 narapidana yang menerima amesti tersebut.

Apakah ada kasus Vina Cirebon?

BACA JUGA:Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Berpeluang Dilakukan DPRD

Hingga saat ini, belum ada informasi spesifik terkait dengan daftar amnesti tersebut.

Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas menyampaikan bahwa pemberian amesti tersebut diantaranya pada kasus penghinaan kepada presiden, 6 napi karsus makar tanpa senjata di wilayah Papua.

Salah satu kuasa hukum Hotman 911 yang menangani kasus Vina Cirebon, R Reza Pramadia mengungkapkan, hingga saat ini belum ada informasi mengenai amnesti tersebut.

"Untuk kasus almarhum Vina kita masih belum mendapatkan kabar apapun, kemungkinan besar sih tidak ada ya," tutur Reza, saat dihubungi radarcirebon.com, Jumat, 1, Agustus 2025.

BACA JUGA:Modal Rebahan Sambil Main Game Dibayar! Nomor Hp Anda Ditransfer Saldo DANA Gratis Rp500.000 dari Game Cuan

Seperti diketahui, para terdakwa yang sudah dan sedang menjalani vonis di kasus Vina Cirebon, sempat mengajukan peninjauan kembali.

Tetapi upaya hukum tersebut tidak mengubah keputusan hakim dalam hal menjatuhkan hukuman kepada para terpidana.

Hanya sidang pra peradilan terhadap Pegi Setiawan yang berhasil dimenangkan dan telah memupus status tersangka dari Polda Jabar.

Sementara para terpidana lainnya masih mendekam di tahanan, karena sebagian mendapatkan vonis seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: