Daya Motor

Sistem Zonasi Juga Harus Diberlakukan Untuk Menjaga Gunung Ciremai

Sistem Zonasi Juga Harus Diberlakukan Untuk Menjaga Gunung Ciremai

Menjaga kelestarian kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, sudah sejak dahulu dilakukan oleh masyarakat desa penyangga.-Tatang Rusmanta-Radarcirebon.com

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Penerapan sistem zonasi, juga diperlukan untuk menjaga kelestarian kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).

Penataan zonasi kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai terus menjadi perbincangan penting, terutama menyangkut pengakuan atas peran historis masyarakat desa penyangga dalam menjaga kelestarian hutan. 

Sistem zonasi diharapkan mampu menjadi titik temu antara perlindungan kawasan konservasi dan pemenuhan hak hidup masyarakat yang telah lama bermukim di sekitarnya.

Menurut akademisi Fakultas Hukum Universitas Gunung Jati (UGJ) Cirebon, Dr H Dadan  Taufik F SHut, SH, MH, MKn, bahwa pengakuan terhadap peran masyarakat desa penyangga sangat penting sebagai dasar keadilan ekologis. 

BACA JUGA:Sanksi Menanti Sutardi? Hari Ini KONI Jabar Gelar Pleno

"Masyarakat ini bukan pendatang baru. Mereka sudah hidup di sana jauh sebelum status taman nasional diberlakukan," ucap Dadan dikutip dari Harian Radara Cirebon.

Untuk itu, sambungnya, Negara harus hadir untuk melindungi mereka, bukan justru membatasi ruang hidupnya, sesuai dari Peraturan Menteri LHK Nomor 43 Tahun 2017.

"Mengatur tentang pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam” ujar Dadan yang juga menjabat Direktur Lembaga Hukum Prabu, Pemegang dan Instruktur Kader Konservasi Nasional.

Menurutnya, kebijakan zonasi bisa menjadi solusi jika dilakukan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan partisipasi penuh dari masyarakat. 

BACA JUGA:POC West Java Chapter Gelar Touring Family Gathering 2025, Dukung Pariwisata Lokal dan Kebersamaan

Ia juga mengingatkan bahwa pendekatan represif seperti pelarangan akses sepihak hanya akan menimbulkan konflik baru yang kontraproduktif terhadap konservasi.

Dalam praktiknya, zonasi taman nasional terdiri dari beberapa bagian, yaitu zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan, zona rehabilitasi, dan zona tradisional. 

Zona terakhir ini memberi ruang bagi masyarakat lokal untuk tetap menjalankan aktivitas budaya, ekonomi, dan sosial secara lestari, sesuai dengan Perdirjen KSDAE No. 6 Tahun 2018, sebagai petunjuk teknis  dalam berkemitraan Konservasi pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam secara lestari.

"Zona tradisional merupakan bentuk pengakuan negara bahwa masyarakat adat dan lokal memiliki hak untuk memanfaatkan kawasan secara bijak. Tapi implementasinya harus dikawal agar tidak berubah menjadi diskriminatif," tambah Dadan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: