Daya Motor

Siltap Perangkat Desa Majalengka Resmi Dicairkan, Kini Dibayar Setiap Bulan

Siltap Perangkat Desa Majalengka Resmi Dicairkan, Kini Dibayar Setiap Bulan

ilustrasi uang-ist-radarcirebon.com

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Bupati MAJALENGKA Drs H Eman Suherman MM memastikan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa telah dicairkan pada Senin (23/2/2026).

Pemerintah Kabupaten Majalengka juga menetapkan kebijakan baru, yakni pembayaran siltap dilakukan setiap bulan dan tidak lagi dua bulan sekali seperti sebelumnya.

Kepastian tersebut disampaikan Eman saat rapat pimpinan (rapim) yang digelar bertepatan dengan awal Ramadan di Pendopo Majalengka.

Dalam kesempatan itu, Eman menegaskan persoalan siltap menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan perangkat desa.

BACA JUGA:Gempa di Majalengka Hari Ini Kategori Dangkal, Getarasan Terasa di 14 Desa

“Yang ramai dibicarakan masalah jalan dan siltap. Untuk siltap, saya sampaikan sudah dicairkan hari ini,” kata Eman, Senin (23/2/2026) malam.

Eman menjelaskan, kebijakan pembayaran siltap setiap dua bulan sebelumnya merupakan keputusan yang diambil karena kondisi fiskal daerah dinilai cukup berat apabila pembayaran dilakukan setiap bulan.

Siltap sendiri bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang perhitungannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dulu program pembayaran dua bulan sekali itu keputusan saya, karena kondisi fiskal cukup berat jika dipaksakan setiap bulan,” ujarnya.

BACA JUGA:6 Tahanan Kasus Gedung Setda Cirebon Dipindah ke Bandung, Begini Kondisinya Menurut Kepala Rutan

Namun demikian, Eman mengaku pemerintah daerah memahami beban yang dihadapi kepala desa maupun perangkat desa. Setelah menerima berbagai aspirasi dari perangkat desa, Pemkab Majalengka akhirnya mengambil langkah baru meski di tengah keterbatasan fiskal.

Menurutnya, perangkat desa tetap bekerja setiap bulan dan memiliki tanggung jawab memenuhi kebutuhan keluarga, sehingga pemerintah daerah memutuskan pembayaran siltap dilakukan secara bulanan.

“Kami bersepakat meminta BKAD agar mulai bulan depan dan seterusnya pembayaran dilakukan setiap bulan,” ucapnya.

Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Majalengka harus menyiapkan anggaran sekitar Rp8 miliar setiap bulan untuk pembayaran siltap. Eman mengakui pemerintah daerah perlu melakukan berbagai penyesuaian keuangan guna merealisasikan kebijakan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait