Usai Tak Lagi Mengurusi Ibadah Haji, Inilah Tugas Utama Kemenag
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji di Kota Mekkah, Arab Saudi. Foto:-SULTAN-pexels.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025, merupakan tahun terakhir Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pemegang penuh sebagai penyelenggara.
Mulai tahun depan, penyelenggara ibadah haji akan dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
yakni sebuah lembaga yang resmi dibentuk oleh pemerintah setingkat kementerian, dengan fokus penuh pada peningkatan kualitas pelayanan jemaah haji.
Tugasnya mencakup seluruh aspek teknis operasional, mulai dari proses pendaftaran, verifikasi data jemaah, pemesanan akomodasi dan transportasi, hingga pengadaan layanan katering dan kesehatan.
BACA JUGA:Tim Gabungan Datang, Area Makam Sunan Gunung Jati Tersisa Kotak Amal Tanpa Pemilik
BACA JUGA:Petugas Tertibkan Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Cirebon, Peziarah dari Mojokerto Ikut Senang
BACA JUGA:Dirut PDAM Kota Cirebon Gak Nyangka Anak Buahnya Korupsi, Opang: Orangnya Kelihatan Baik
Dasar hukum perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan haji tidak lagi berada di bawah Kemenag, melainkan dialihkan ke lembaga baru, BP Haji.
Usai tidak lagi menjadi penyelenggara ibadah haji, lalu apa tugas Kemenag?
Melansir dari laman resmi Kemenag, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii mengatakan, Kemenag kini fokus pada layanan dan pendidikan keagamaan.
“Pasca dialihkannya urusan haji dari Kementerian Agama ke BPH (Badan Penyelenggara Haji), maka praktis Kementerian Agama hanya fokus pada dua bidang: pelayanan keagamaan dan pelayanan pendidikan keagamaan,” katanya.
BACA JUGA:Borneo FC Seleksi Pemain Muda di Majalengka
BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Cirebon Diduga Terlibat Penipuan, Korban Ancam Geruduk Griya Sawala
BACA JUGA:Sophi Zulfia Kritik Perencanaan Pembangunan Daerah, Anggaran Infrastruktur Jalan Dinilai Belum Ideal
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


