KAI Daop 3 Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Perlintasan Sebidang, Berikut Tujuannya
Petugas PT KAI Daop 3 Cirebon melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar di sekitar rel kereta api.-PT KAI Daop 3 Cirebon -
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Guna menjamin keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, KAI Daop 3 Cirebon melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di sekitar perlintasan sebidang.
Pada Senin 18 Agustus 2025 telah dilaksanakan penertiban terhadap satu bangunan yang berlokasi di dekat KM 238+2/3 petak jalan Sindanglaut-Ciledug, Desa Karangsuwung, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon menyampaikan bangunan liar yang berada di sekitar perlintasan sebidang dapat menghalangi jarak pandangan petugas KAI, baik Penjaga Perlintasan Sebidang (PJL) maupun masinis, sehingga rawan terjadinya gangguan terhadap perjalanan kereta api.
BACA JUGA:Berbahaya! KAI Daop 3 Cirebon Peringatkan Jangan Membakar dan Membuang Sampah di Jalur Kereta Api
BACA JUGA:Layanan Operasional Kereta Api Berangsur Normal, Berikut Skema dan Syarat Refund Tiket
BACA JUGA:Perbaikan Jalur Kereta Api Beres, KA Argo Lawu Pertama Melintas
“Terhadap bangunan liar yang berada di sekitar perlintasan sebidang akan dilakukan penertiban dan pembongkaran agar gangguan terhadap keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api (KA) dapat diminimalisir,” ujar Muhib.
“Penertiban ini tidak hanya untuk mengamankan operasional perjalanan kereta api, namun juga dapat memberikan keamanan bagi masyarakat.
"Karena masyarakat yang akan melintasi perlintasan sebidang dapat lebih waspada sebab dapat melihat posisi kereta api dari kejauhan."
"Langkah ini merupakan upaya preventif untuk meminimalkan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang,” tambah Muhib.
BACA JUGA:43 Kereta Api Tempuh Rute Memutar Akibat Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek, Berikut Nama-namanya
BACA JUGA:Argo Bromo Anggrek Anjlok, Ratusan Penumpang Kereta Api Dievakuasi Pakai Bus Menuju Jakarta
Beberapa waktu sebelumnya juga telah dilakukan penertiban bangunan liar, berupa warung di Km 235+1 (Area JPL 226) petak jalan Sindanglaut - Luwung, Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Sebelum dilakukan penertiban, petugas PT KAI dalam hal ini Tim Pengamanan dan Tim Jalan dan Jembatan telah memberikan sosialisasi, serta mengingatkan kepada pemilik bangunan liar bahwa bangunan tersebut menyalahi ketentuanuntuk selanjutnya agar melakukan pembongkaran secara mandiri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


